
DENPASAR, BALIPOST.com – Sampah di Bali belum bisa tertangani. Persoalan makin kompleks saat TPA Suwung ditutup untuk sampah organik.
Bahkan, permyataan Gubernur Bali, Wayan Koster yang meminta masyarakat mengelola sampahnya sendiri juga memicu komen negatif dari sebagian masyarakat.
Menurut Gubernur Bali, Sabtu (9/8), pengelolaan sampah di Bali terus menjadi perhatian seriusnya. Pernyataan yang meminta masyarakat mengelola sampahnya sendiri bukan berarti menunjukkan sikap lepas tangan apalagi frustasi terhadap permasalahan sampah di Bali pascapenutupan TPA Suwung untuk sampah organik.
Ia membeberkan justru mengambil peran aktif dan terus konsisten dalam menata sistem pengelolaan sampah di Pulau Dewata demi menjaga kelestarian lingkungan.
Gubernur Koster mengatakan sejak awal menjabat sebagai Gubernur Bali pada periode 2018–2023, berbagai kebijakan strategis telah dikeluarkan. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini menjadi tonggak awal gerakan pengurangan sampah dari sumbernya.
Langkah berikutnya ditandai dengan lahirnya Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang memperkuat pendekatan lokal melalui desa dan desa adat.
Pada Desember 2019, Gubernur Koster menggelar rapat koordinasi besar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, yang melibatkan seluruh kepala desa dan bendesa adat se-Bali, sebagai bentuk ajakan kolektif untuk bergerak bersama mengelola sampah dari tingkat desa.
Tidak berhenti di kebijakan, Koster juga mengupayakan pengadaan fasilitas. Ia mengizinkan penggunaan lahan milik Pemprov Bali dan kawasan Tahura untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar. Bahkan, dirinya aktif memperjuangkan dukungan anggaran dari pusat, yakni Rp110 miliar untuk pembangunan tiga TPST dan Rp100 miliar untuk TPS3R di Denpasar dan Gianyar.
Gubernur Koster juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang dicanangkan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan ini ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Panggung Terbuka Ardha Candra, yang kembali melibatkan kepala desa dan bendesa adat.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Gubernur Koster membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi di masyarakat, termasuk ke hotel, restoran, pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.
“Pernyataan saya jangan ditafsirkan sebagai sikap lepas tangan. Itu justru untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali,” tegas Gubernur Koster, Sabtu (9/8).
Upaya yang dilakukan Gubernur Koster ini menunjukkan dalam kepemimpinannya isu pengelolaan sampah bukan sekadar retorika, tetapi dibuktikan dengan kebijakan, langkah konkret, serta koordinasi lintas sektor yang berkesinambungan dan konsisten demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan. (Ketut Winata/balipost)