
DENPASAR, BALIPOST.com – Kinerja imigrasi sempat tercoreng karena oknum petugas imigrasi diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap orang asing hingga ditangkap kepolisian di Bali.
Tak dipungkiri, di Bali memang banyak kasus yang melibatkan WNA baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga Juli 2025, ribuan WNA sudah dideportasi dari Indonesia. Persisnya periode Januari hingga Juli 2025 terdapat 2.669 WNA yang deportasi dan 2.009 WNA yang dilakukan pendetensian. Jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, juga menyoroti pegawai imigrasi yang berlagak preman dan bertato. Saat berkunjung ke Bali, Selasa (5/8), mantan Wakapolri itu menyebut biar tatonya satu badan jika sakit gigi meriang juga orangnya.
“Saya bukan anti dengan tato, tapi kalau kita pegawai terus kemudian ada tatto kecil tidak apa-apa lah. Tapi ini tatto sepanjang badan. Saya bilang kapoldanya, penjarakan saja itu,” ucap Agus Andrianto, di sela-sela pengukuhan Satgas Patroli di Benoa.
Terkait Satgas Patroli Imigrasi di Bali, Agus menekankan ini sebagai sektor utama dalam pengawasan orang asing.
Dikatakan, pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut arahan presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia.
Agus menambahkan, Satgas Patroli dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Satgas ini akan melibatkan 100 petugas Imigrasi. Setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli menggunakan motor atau mobil di 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, termasuk Kuta Utara seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu, Uluwatu, Bingin, Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua, Jimbaran.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa petugas patroli akan bergerak di rute yang telah ditentukan, terutama di area yang rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah dengan konsentrasi WNA tinggi.
Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024.
Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang. (Miasa/balipost)