
DENPASAR, BALIPOST.com – Geng kejahatan internasional asal Rusia terungkap beraksi di puluhan TKP di Bali. Mereka melibatkan oknum Imigrasi untuk memuluskan aksinya dan meraup uang ratusan juta rupiah.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Aditjaya, Jumat (1/8) mengungkapkan komplotan ini menyasar WNA dan tidak segan-segan melakukan penganiayaan.
Dalam pengungkapan kasus ini ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, yakni dua warga negara Rusia, Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32) serta dua warga negara Indonesia yang merupakan pegawai Imigrasi Bali, Ernest Ezmail (23) dan Yopita Barinda Putri (24).
Kapolda mengatakan geng kejahatan internasional ini beraksi sejak Januari di wilayah Badung dan Denpasar. Total ada 27 TKP yang berhasil diketahui, rinciannya Jimbaran, Kuta, Tibubeneng, Legian, Canggu, dan Denpasar.
Dari aksinya tersebut para pelaku dapat uang ratusan juta rupiah. Namun para korban sudah pulang ke negaranya.
“Kami bersama Imigrasi berupaya melakukan pencegahan ini semua. Tindakan-tindakan terus kami lakukan terutama upaya pencegahan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat seperti patroli 24 jam dan penegakan hukum. Hal ini diharapkan jadi peringatan bagi pelaku lain untuk berpikir dua kali melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.
Saat ini, GG yang diduga merupakan otak dari kasus ini masih diburu aparat. “Kami masih memburu satu pelaku warga negara asing yaitu GG merupakan otak kasus ini. Hasil pengembangan mereka beraksi di 27 TKP di Bali,” ucap mantan Kapolda Kaltara ini.
Seperti diberitakan, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pengancaman di Perum Sakura 1 Blok E, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Korbannya, Roman Smeliov (42), warga negara Lithuania.
Terkait kasus ini polisi meringkus komplotan mafia internasional yakni warga negara Rusia, Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32). Selain itu juga diringkus oknum pegawai Imigrasi, Ernest Ezmail (23) dan Yopita Barinda Putri (24).
Para pelaku tersebut diduga merupakan geng Rusia yang berbuat kejahatan di Bali dan ditangkap pada Senin (21/7). Terkait motif kasus ini perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui mata uang digital dan terindikasi beraksi di puluhan TKP. Mereka juga diduga jaringan narkoba, prostitusi WNA dan money laundering melalui mata uang digital. (Kerta Negara/balipost)