Polda Bali merilis pengungkapan kasus pengeroyokan dan pengancaman melibatkan geng Rusia. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pengancaman di Perum Sakura 1 Blok E, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung yang terjadi pada Kamis (10/7). Korbannya, Roman Smeliov (42), warga negara Lithuania.

Terkait kasus ini polisi meringkus komplotan penjahat internasional yakni warga negara Rusia, Lurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32). Selain itu juga diringkus oknum pegawai Imigrasi, Ernest Ezmail (23) dan Yopita Barinda Putri (24).

Para pelaku tersebut diduga merupakan geng Rusia yang berbuat kejahatan di Bali dan ditangkap pada Senin (21/7). Terkait motif kasus ini perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui mata uang digital dan terindikasi beraksi di puluhan TKP.

Baca juga:  Selidiki Kejanggalan Kasus Lakalantas di Nyambu, Polisi Gelar Prarekonstruksi

Mereka juga diduga jaringan narkoba, prostitusi WNA dan money laundring melalui mata uang digital. Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Jumat (1/8). Irjen Daniel menjelaskan kasus ini terjadi pada Rabu (9/7) pukul 23.30 WITA.

“Modusnya para pelaku melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi untuk dideportasi,” ujarnya.

Irjen Daniel menjelaskan kronologisnya pada 10 Juli pukul 23.30 WITA korban tiba ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu. Saat itulah ia melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam rumah.

Baca juga:  Namanya Disebut di Persidangan Korupsi Bedah Rumah Karangasem, Giri Prasta Katakan Ini

Dua pelaku langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukulinya hingga hidungnya berdarah. Setelah menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan.

Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi serta memfoto paspornya. Korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang, Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman.

“Korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama. Korban diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah itu para pelaku langsung kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Bali,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Curi Dompet, Pria Asal Jember Dikeroyok Massa
BAGIKAN