Ayam aduan milik warga yang berhasil diamankan kembali pihak kepolisian. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap pelaku pencurian belasan ayam aduan di Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (31/7). Dia tertangkap lewat Satgas Gakkum Operasi, setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi. Rekaman CCTV mengungkap pelakunya rupanya masih merupakan warga setempat.

Berdasarkan perintah Kasatgas Gakkum AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Tindak Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.

Pencurian tersebut terjadi di kandang ayam milik warga I Dewa Gede Wahyu Jaya Kusuma (31) di Jalan Subak Beneng Desa Getakan, Banjarangkan.

Baca juga:  Dicurigai Curi Ayam, Petani Gantung Diri

Kepada polisi, korban mengaku resah karena terus kehilangan ayamnya. Awalnya hilang sebanyak 7 ekor pada 15 Juli 2025 dan 4 ekor lagi pada 30 Juli 2025. Tidak hanya itu, pelaku juga nekat merusak CCTV korban yang terpasang di area kandang. Hal itu kian membuat korban marah dan ingin pelaku segera ditangkap.

Berdasarkan laporan, Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, mengatakan Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. “Hasil penyelidikan menunjukkan adanya seorang laki-laki dengan jas hujan yang terekam memasuki kandang dengan cara mencongkel jendela dan mengambil ayam milik korban,” kata AKP Agus Widiono.

Baca juga:  Pembobol Pura Berkeliaran, Sasar Mengwi

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memetakan beberapa residivis yang tinggal di sekitar lokasi. Hasilnya, mengarah pada seorang pria, warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan. Akhirnya, pada Kamis (31/7) pagi, pelaku I Kadek Wiradana, berhasil diamankan saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku tak lagi bisa mengelak. Dia pun mengakui telah mencuri total 11 ekor ayam milik korban dalam beberapa kali aksi, yaitu pada bulan Juni (3 ekor), 15 Juli (4 ekor), dan 30 Juli (4 ekor). Aksi dilakukan malam hari dengan merusak jendela menggunakan cangkul. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Soal Pembakaran Bendera Partai, Ini Alasan PDIP Bali Serentak Lakukan Aksi Pelaporan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian, terutama yang dilakukan pada malam hari. Pengamanan mandiri seperti CCTV dan sistem penguncian ganda sangat dianjurkan untuk mencegah kejadian serupa,” tutup AKP Agus Widiono. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN