Tiga terdakwa menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang perempuan yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban, I Pande Gede Putra Palguna meninggal dunia dan mayatnya dibuang di hutan Pancasari, Selasa (29/7) mulai diadili di PN Denpasar.

Tiga wanita itu adalah terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari, Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini. Berkas perkara dibagi dua, untuk terdakwa Intan Oktavia Puspitarini terpisah tersendiri.

JPU Dewa Anom Rai dihadapkan majelis hakim PN Denpasar, dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa itu terjadi 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang terjadi di rumah kos Ayodya Soputan 1 di Jalan Gunung Soputan Gang Puskesmas, Pemecutan, Denpasar Barat.

Diuraikan bahwa kasus ini diduga dilatarbelakangi utang piutang. Yaitu antara I Gusti Ayu Leni Yuliastari dengan I Pande Gede Putra Palguna (korban). Pada 2019, Pande Palguna meminjam uang kepada Gusti Leni Rp 5,4 Miliar. Dan setelah menerima pinjaman secara bertahap, Pande Palguna disebut menghilang dan sulit dihubungi.

Baca juga:  Pembunuh Buruh Proyek Ditangkap, Sajam Masih Dicari

Pada tahun 2021, Gusti Leni mendapat informasi bawa terdakwa Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini memiliki kemampuan batin (ilmu tarot) untuk meramal seseorang. Kepada dua terdakwa itu, Gusti Leni meminta untuk mempengaruhi korban Pande Palguna agar datang menemui Gusti Leni.

Pada September 2021, benar Leni bertemu Pande Palguna di Hotel Cakra Denpasar. Saat itu Pande berjanji akan mengembalikan uang milik Gusti Leni. Namun setelah itu Pande kembali hilang. Pada 13 Nopember 2024, Pande Putra Palguna bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui ketiga terdakwa di Hotel City Of Aventus di Jalan Teuku Umar Denpasar untuk membicarakan masalah pengembalian uang milik Leni. Namun saat itu Pande malah mengatakan uangnya sudah habis.

Namun kala itu, Pande minta pada Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini agar diberikan ikut numpang di kamar kosnya di Rumah Kos Ayodya Soputan, Jalan Gunung Soputan. Selama tinggal di sana, korban disebut juga beberapa kali meminjam uang kepada Oka Suryani da Intan Oktavia Puspitarini dengan alasan untuk biaya hiduphidup, termasuk biaya mengugurkan kandungan anaknya. Uang pinjaman itu mencapai Rp 60.000.000. Korban pun disebut-sebut bakalan berjanji mengembalikan. Namun semua tidak pernah dilaksanakan, sehingga kesabaran para korban memuncak. Lalu menyetrika beberapa bagian tubuh korban hingga menyebabkan beberapa tubuh korban Pande Palguna mengalami luka bakar.

Baca juga:  Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Puluhan Miliar Rupiah

Senin 27 Januari 2025, Ida Ayu Oka Suryani melihat ponsel korban ada pesan Whatsapp dari Supiani yang isinya juga makian terkait (dugaan) penipuan uang sebesar Rp. 4,5 miliar. Oka Suryani dan Intan semakin marah dan langsung mengikat kedua tangan dan kaki Putu Pande Putra Palguna dengan kabel tis.

Pada 28 Januari 2025, Oka Suryani menghubungi Gusti Leni agar datang ke kamar kostnya untuk mengetahui berbagai kebohongan yang dilakukan oleh I Pande Gede Putra Palguna. Ketiga terdakwa marah lalu membakar rambut dan pelipis korban. 30 Januari 2025, Leni mendengar Pande Palguna menerima telepon dan menguping pembicaraan itu. Pande Palguna mengaku telah diperkosa Leni. Terdakwa pun marah lalu menyampaikan ke Ida Ayu Oka Suryani Mantaa “Bunuh saja dia gek”. Namun Oka Suryani hanya diam saja. Namun, masih dihari itu, terjadi lagi pemukulan, dan bahkan korban disulut rokok dan rambutnya dibakar. Pada 31 Januari hingga hari-hari berikutnya penganiayaan berlanjut.

Baca juga:  Tanpa Didampingi Pengacara, Kakak Jero Jangol Mulai Diadili

Pada 2 Pebruari 2025, korban tak lagi bergerak dan diketahui telah tidak bernafas alias meninggal. Ketiganya sepakat menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban. Dengan sewa mobil, mayat korban dibuang di semak-semak di Jln. Denpasar-Singaraja Kilometer 24, Ds. Pancasari, Sukasada, Buleleng. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN