
AMLAPURA, BALIPOST.com – Belasan anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima remisi hukuman, pada Rabu (23/7). Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini serangkaian Hari Anak Nasional 2025.
Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Ince Muh Rizal mengungkapkan jumlah keseluruhan anak binaan yang menjalani tahanan di LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 36 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang mendapatkan remisi serangkaian Hari Anak Nasional 2025.
“Remisi yang diberikan ada yang menerima satu bulan dan dua bulan. Untuk remisi satu bulan ada sebanyak 10 orang, sedangkan untuk pengurangan hukuman dua bulan sebanyak 3 orang. Dan anak-anak yang menerima remisi untuk kasus pencurian sebanyak 6 orang, perlindungan anak (4 orang), perampokan (1 orang), dan kasus narkoba (2 orang),” ujarnya.
Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Bali, Decky Nurmansyah mengatakan pemberian remisi bersyarat administrasi, pembinaan, layak diberikan remisi ini sebagai reward karena perubahan sikap dan perilaku selama berada di sini.
“Anak-anak ini wajib dibina secara maksimalkan. Jadi, fungsi LPKA dapat bermanfaat dan dirasakan oleh anak binaan,” katanya.
Ia menyatakan, LPKA akan terus berbenah, dan memaksimalkan fungsinya.
Decky mengatakan, pihaknya berharap anak yang menghuni LPKA ini dapat berubah agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. “Mereka harus diberikan perhatian lebih. Jadi, kita bina anak anak ini, sehingga mereka mendapatkan hidup yang lebih baik nantinya di luar atau di masyarakat,” katanya.
Dia berharap, kalau dilihat angka, memang mengalami peningkatan, akan tetapi peningkatan yang terjadi tidak terlalu signifikan. Untuk itu, pihaknya berharap kasus kriminalitas terhadap anak ke depannya bisa ditekan atau menurun. “Kasus ini terjadi akibat kondisi sosial masyarakat di luar, sehingga terdampak negatifnya. Inilah yang memicu terjadinya kasus kriminalitas,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)