Dewan, Eksekutif, Sepakat, Perjuangkan, Nasib 2.985 Non ASN, Usulkan, Skema P3K, Paruh Waktu. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Nasib ribuan tenaga non ASN yang belum lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi perhatian serius DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dalam rapat kerja, Selasa (15/7), disepakati komitmen bersama untuk memperjuangkan 2.985 tenaga non ASN melalui skema P3K paruh waktu, sesuai regulasi terbaru dari Kemenpan RB.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan terhadap para tenaga pengabdi, khususnya yang telah mengabdi puluhan tahun bahkan ada yang dari wilayah terpencil seperti Pupuan dan Selemadeg Barat.

“Yang belum terakomodir harus dipikirkan. Ini bukan hanya soal status kepegawaian, tapi soal kesejahteraan dan kemanusiaan. Banyak dari mereka telah mengabdi 20 sampai 30 tahun,” tegas Arnawa.

Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menjelaskan bahwa dari total 384 formasi P3K tahap 1 tahun ini, sebanyak 346 siap diserahkan SK nya pada Kamis (17/7), sedangkan 24 formasi lainnya tidak terisi karena tidak ada pelamar, yakni 22 tenaga kesehatan dan 2 guru.

Baca juga:  Tol Jagat Kerthi Harus Dihiasi Ornamen Bali

Lebih lanjut, Kristiadi menguraikan bahwa dari hasil seleksi tahap I dan II, terdapat 2.985 peserta. Dari jumlah tersebut, 2.133 sudah masuk database BKN, sementara 852 lainnya belum terdata meski telah memenuhi masa kerja dan persyaratan lain. Saat ini, pemerintah daerah tengah mengkaji skema pengangkatan P3K paruh waktu sambil menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“852 orang ini juga sudah bekerja lebih dari dua tahun, tapi belum masuk database BKN. Solusinya adalah mengangkat mereka sebagai P3K paruh waktu, sesuai Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Nanti, setelah setahun, baru bisa diusulkan menjadi P3K penuh waktu, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Target Retribusi Perikanan Belum Tercapai

Kristiadi menegaskan, sesuai penegasan dari Kemenpan RB dimana mereka yang masih menunggu proses ini tidak boleh di PHK. “Kami masih menunggu proses ke paruh waktu dan penuh waktu. Artinya non ASN berdasarkan rapat kerja ini minimal jangan resah tetap bekerja dengan tugas masing-masing, payung hukum sedang kami siapkan sehingga tidak ada PHK,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menambahkan bahwa jika tenaga non ASN tidak diangkat menjadi P3K paruh waktu, maka secara regulasi mereka tidak dapat dibayar dari APBD, dan otomatis tidak bisa mengikuti seleksi P3K berikutnya.

“Kami tadi sepakat, dari 2.985 tenaga non ASN, seluruhnya harus diangkat menjadi P3K paruh waktu. Harapannya, pada 2027 semua sudah berstatus P3K penuh waktu. Ini bukan semata keinginan kami, tapi mengikuti ketentuan dari pusat,” ujar Omardani.

Baca juga:  DPRD Klungkung Sahkan Empat Ranperda

Meski demikian, pihaknya tetap menunggu petunjuk teknis dan mekanisme pengusulan dari pemerintah pusat agar proses pengangkatan tidak menyalahi aturan. Ia juga menyinggung kemungkinan pemberian tambahan penghasilan bagi non ASN yang belum terdata BKN, jika regulasi memungkinkan.

Sementara itu, dari sisi anggaran, dari Bappeda dan Bakeuda menyampaikan bahwa secara umum Pemkab Tabanan masih memiliki ruang fiskal untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Namun, ketiadaan juklak juknis resmi dari pusat menjadi penghambat dalam eksekusi kebijakan.

“Kami siap mendukung dari sisi anggaran. Tapi karena ini menyangkut payung hukum, kami tidak ingin gegabah,” terang perwakilan dari Bakeuda. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN