
JAKARTA, BALIPOST.com – Raline Shah, dan Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi, dan diselesaikan prosesnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (27/6).
Raline Shah saat ini merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, sedangkan Ifan Seventeen adalah Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
Budi menjelaskan bahwa untuk Raline Shah, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif. “Sementara saudara Riefan Fajarsyah yang menjabat sebagai Dirut PT PFN, pelaporannya masih draf,” katanya.
Sementara itu, dia mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa pemenuhan pelaporan LHKPN bukan sebatas memenuhi kewajiban, melainkan wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, yakni pada aspek pencegahan.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya,” ujarnya. (Kmb/Balipost)