
GIANYAR, BALIPOST.com – Manajemen PARQ Ubud yang baru mulai menunjukkan bukti ketaatan terhadap aturan pemerintah terutama menyangkut aturan LP2B. Manajemen PARQ yang baru telah mulai membongkar bangunan PARQ Ubud, yang berada dalam zona LP2B Rabu (25/6).
Ikut mengawali pembongkaran bangunan PARQ yang melanggar LP2D pejabat Pemerintah Kabupaten Gianyar diwakili Camat Ubud Dewa Gede Pariatna, S.Stp, Penglingsir Puri Ubud sekaligus Pengurus PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, termasuk Perwakilan Manajemen PARQ yang baru.
Dewa Gede Pariatna, mengungkapkan pemerintah mengarahkan pembongkaran bangunan yang melanggar LP2B. Pembongkaran dilakukan sepenuhnya oleh pemilik. “Bangunan PARQ Ubud yang dibongkar hanya yang berada di Zona LP2B,” ucapnya.
Perwakilan investor Lisa Sirotinina dan Chief Operating Officer Kadek Agus Purwady, secara tulus menyampaikan komitmen bersama untuk era baru proyek pembangunan PARQ Ubud berlandaskan kepatuhan hukum, penghormatan pada budaya setempat, serta kemitraan erat dan berkelanjutan di bawah manajemen baru PT Gold Dragon Management.
Sebelumnya, Bupati Gianyar Made Mahayastra bersama Plt. Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama telah mengingatkan Manajemen PARQ yang baru jika ingin mengurus izin akomodasi pariwisata mesti mentaati peraturan yang berlaku. Lahan dan bangunan PARQ diantara berada dalam zona LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) mesti dilakukan pembongkaran sehingga tidak melanggar aturan LP2B. (Wirnaya/Balipost)