Suasana penutupan PARQ di Ubud, Gianyar yang dilakukan tim gabungan dari Pemkab Gianyar pada 20 Januari 2025. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pascaditutup awal 2025, tepatnya 20 Januari lalu, PARQ yang lebih dikenal dengan sebutan Kampung Rusia di Ubud, Gianyar mulai menunjukan aktivitas.

Informasinya, PARQ yang sudah diakuisisi investor baru ini sedang mengurus izin akomodasi pariwisata.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar, I Wayan Artawan, Sabtu (21/6), dikonfirmasi membenarkan bahwa PARQ Ubud telah diakuisisi dengan pemilik yang baru. Ia menyebut pihak Parq sedang dalam proses pengurusan perizinan akomodasi pariwisata.

Dijelaskannya, manajemen baru hanya bisa mengurus perizinan mengacu pada Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Hanya lahan yang masuk dalam zona pariwisata yang bisa dimohonkan izin akomodasi pariwisata.

Baca juga:  Menko Luhut Sebut Mobilitas Warga di 2 Provinsi Ini Cukup Menggembirakan

Secara teknis lahan bekas Kampung Rusia di bagian depan masuk dalam zona pariwisata  sementara lahan di bagian belakang yang ditertibkan Polda Bali tidak masuk dalam zona pariwisata melainkan masuk pada zona atau lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Minggu lalu, manajemen baru melaksanakan sosialisasi di Kantor Camat Ubud tentang persyaratan permohonan perizinan berkaitan dengan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, manajemen yang baru sedang melengkapi dokumen perizinan sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku. “Kami di Dinas PMPTSP tidak pernah menghambat pengusaha guna mengurus perizinan, termasuk perizinan akomodasi, sebaliknya kami memberikan pendampingan kepada pengusaha sehingga bisa memenuhi segala kelengkapan perizinan,” tegasnya.

Baca juga:  Pemprov Bali Bantah Ada Pelarangan Kegiatan Agama Selama KTT G20

Sebelumnya diberitakan, PARQ Ubud ditutup oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dipimpin Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta. Penutupan ini karena PARQ sebagai usaha akomodasi tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana  yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutupan PARQ karena manajemen yang lama tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Penutupan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan.

Baca juga:  Kembali Terlibat Kepemilikan Narkoba, Anak Penjabat Ditangkap lagi

Penutupan ini juga berimbas pada ditahannya seorang warga negara Jerman yang merupakan direktur PARQ, AF (53) oleh Polda Bali. Tersangka diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di PARQ Ubud (Kampung Rusia), Jalan Sri Wedari, Gianyar.

Modusnya, tersangka melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah dilindungi serta lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan. Luas lahannya 1,8 hektare. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN