Sejumlah siswa mengikuti pesraman. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD di Denpasar sempat terganggu pada Senin (16/6). Sebab, peminat yang mendaftar membludak.

Pada hari pertama dibukanya pendaftaran saja, sudah ada 5.148 orang telah melakukan pendaftaran. Website SPMB sempat terganggu akibat diakses secara bersamaan.

Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar I Nyoman Suriawan, Selasa (17/6) mengatakan, dari ribuan calon murid baru yang sudah terinput, 2.923 siswa ber-KK (Kartu Keluarga) Kota Denpasar. Sedangkan siswa yang ber-KK luar Kota Denpasar sebanyak 2.225 orang.

Ia menjelaskan pada hari pertama pembukaan sempat terjadi gangguan karena lonjakan akses secara serentak. Kondisi itu menyebabkan website SPMB lambat, sehingga proses pencetakan berkas pendaftaran sempat tertunda.

“Kendalanya seperti itu karena banyaknya operator sekolah yang mengakses sistem secara bersamaan,” ujarnya.

Meski demikian, secara umum SPMB hari pertama berlangsung kondusif dan pelayanan pihak sekolah sudah baik. Ia mengklaim, pihak sekolah sudah memberikan pelayanan optimal kepada orang tua/wali calon murid baru yang datang ke sekolah mendaftar SPMB.

Baca juga:  Penerimaan Murid Baru SD di Denpasar Mulai Dibuka, Simak Tata Cara Daftar dan Daya Tampung

Ia mengingatkan sekolah untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan pendaftar serta menjalankan arahan dari Disdikpora Kota Denpasar. Hal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan protes atau kekecewaan dari orangtua.

Persyaratan umum penerimaan murid baru pada SD di antaranya, calon murid berusia 7 sampai dengan maksimal 9 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, diprioritaskan dalam penerimaan murid baru. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 yang diperuntukkan bagi Calon Murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.

Baca juga:  Desa Adat Denpasar Bersinergi Putus Penyebaran COVID-19

Untuk calon murid yatim/piatu/yatim piatu yang dititip pada KK lain wajib melampirkan akta kematian orangtua, membuat surat pernyataan maksimal mendaftar di 3 Sekolah Dasar dan membuat surat pernyataan keabsahan dokumen calon murid.

Sementara petunjuk teknis persyaratan khusus penerimaan murid baru pada Sekolah Dasar untuk jalur domisili yaitu calon murid wajib memiliki persyaratan umum dan persyaratan khusus. Terdiri dari, memiliki akta kelahiran. Jika tidak ada, maka calon murid dapat menggunakan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

Memiliki KK Kota Denpasar yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024. Status calon murid dalam KK adalah sebagai anak, famili lain, ata cucu dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal.

Baca juga:  Status IHDN Ditingkatkan, Rektor Sangat Mengapresiasi

Bagi calon murid yang mendaftar pada jalur afirmasi wajib memiliki persyaratan umum dan persyaratan khusus sama seperti jalur domisili. Namun, ditambah dengan syarat, terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Pengantar Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi calon murid yang mendaftar pada jalur mutasi memiliki persyaratan umum, persyaratan khusus sama dengan jalur domisili ditambah mutasi tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Juni 2024 sampai dengan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja, Calon Murid Jalur Mutasi wajib memiliki Kartu Keluarga. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN