
GIANYAR, BALIPOST.com – Sejak setahun terakhir, Pemkab Gianyar melalui Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Pamong Praja (Pol. PP) serta aparat kewilayahan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait penanganan sampah. Namun faktanya masih banyak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam memilah dan mengeluarkan sampah sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
“Pengelolaan sampah tetap menjadi masalah klasik di berbagai wilayah termasuk di Kota Gianyar. Bahkan di beberapa tempat muncul TPS liar di bahu jalan, tanah kosong dan sungai. Hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat dalam memilah dan membuang sampah dengan benar belum maksimal. Masyarakat membuang sampah yang tidak terpilah di sembarang tempat. Kalaupun terpilah, jadwal pembuangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DLH,” tutur Plt. Kasatpol PP Gianyar I Made Arianta, Sabtu (14/6).
Melihat banyaknya TPS liar di pusat kota, bahkan fasilitas umum, Kasatpol PP Gianyar menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sidak dan mentarget pelaku pembuangan sampah sembarangan di beberapa TPS Liar yang ada di Gianyar seperti di Jalan Kaliasem, Selatan Balai Budaya, ataupun sekitar Alun-alun Kota Gianyar serta beberapa TPS liar lainnya.
Hasilnya, 2 pelaku pembuangan sampah sembarangan di TPS liar tertangkap tangan saat membuang sampah dan langsung diamankan untuk diberikan tindakan tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Tim gabungan DLH dan Satpol PP Gianyar melakukan penindakan pelanggaran pembuangan sampah di jalan Kaliasem Gianyar. Dua orang pelaku tertangkap tangan membuang sampah tidak terpilah secara sembarangan dan diamankan untuk diberi pembinaan di kantor Satpol PP. Kita akan berikan sanksi tegas pada para pelanggar ini, namun untuk saat ini kita berikan surat peringatan dan selanjutnya akan diberikan sanksi tegas,” tegas Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta dihubungi terpisah.
Sebagai komitmen Pemkab Gianyar dalam penanganan sampah, Pemkab Gianyar akan menjalankan strategi yang lebih komprehensif dengan merancang program-program di APBD perubahan tahun 2025, salah satunya membangun 10 TPS di wilayah Kota Gianyar sehingga nantinya masyarakat dapat lebih mudah dan lebih dekat di lingkungan masing-masing untuk mengumpulkan sampah yang tentunya tetap terpilah.
“Kita akan anggarkan di anggaran perubahan tahun ini, TPS3R termasuk program prioritas karena terkait penataan kota,” jelas Plt. Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama.
Penindakan oleh Satpol PP terus dilakukan dengan fokus awal di beberapa titik di pusat kota Gianyar seperti Alun-alun Gianyar dan sekitar Balai Budaya Gianyar. Pada penindakan yang dilakukan di pusat kota pada Sabtu (14/6) malam, ditemukan beberapa masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada Senin ini untuk diberikan peringatan dan pembinaan. (Adv/Balipost)