
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di struktur organisasi Pemkab Jembrana saat ini masih kosong.
Beberapa di antaranya, baik Kepala Dinas dan Kepala Badan, diisi sementara Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) lebih dari setahun. Kekosongan ini dikarenakan para pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun dan belum ada penggantian. Salah satu penghambat, aturan terkait enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, Minggu (15/6), mengatakan, untuk pengisian Kepala OPD setingkat eselon IIB masih terbentur aturan persetujuan pusat dan menunggu petunjuk pimpinan.
Dari sekitar 24 OPD, ada sekitar enam jabatan OPD atau sekitar seperempat yang saat ini diisi Plt. Sebagian besar karena memasuki masa pensiun, sehingga sementara diisi Plt dengan maksimal menjabat tiga bulan dan terus dilakukan pergantian.
Bahkan hingga akhir tahun 2025 ini, ada sekitar 7 Kepala OPD (Kadis maupun Kaban) yang menyusul memasuki masa pensiun. “Selain menunggu enam bulan setelah Pilkada, juga diharapkan bersamaan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), adanya rencana penyesuaian OPD,” ujar Budiasa.
Penyesuaian ini diperkirakan dengan penggabungan sejumlah OPD yang memiliki bidang serumpun, sehingga diharapkan ada efisiensi anggaran. Untuk penentuan itu juga menunggu kebijakan dari Bupati Jembrana, apa yang akan dilakukan.
Sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan yang masih kosong dan diisi PLT, di antaranya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Serta Asisten II Setda dan satu jabatan kewilayahan, Camat Jembrana juga saat ini kosong.
Menyusul hingga Desember nanti, 7 jabatan eselon IIB yang kosong karena pensiun di antaranya Sekretariat DPRD Jembrana, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Asisten III Setda. Perampingan OPD bisa dilakukan namun melalui proses yang cukup panjang. Perampingan juga akan berdampak dengan berkurangnya jabatan struktur di bawahnya (eselon III) seperti Kepala Bidang. (Surya Dharma/Balipost)