Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua warga negara asing (WNA) yang ditembaki saat berada di vila seputaran pantai wilayah Mengwi, Badung, Sabtu (14/6) diketahui berkewarganegaraan Australia.

Dari keduanya, satu orang berinisal ZR (32) meninggal dunia akibat tembakan. Sedangkan SG (35) mengalami luka parah.

Untuk memburu pelakunya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung dikerahkan ke Bali.

Bareskrim langsung turunkan tim untuk asistensi dan back-up Polda Bali,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (14/6) saat dikonfirmasi terkait kasus ini.

Baca juga:  Jasad Bayi Ditemukan di Parit Persawahan Munggu, Ada Luka di Pahanya

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi karena pelaku penembakan adalah WNA.

“Mudah-mudahan dengan turunnya Tim Bareskrim Polri kasus ini bisa segera terungkap dan pelakunya cepat ditangkap,” kata sumber.

Sebelumnya, kasus penembakan WNA terjadi di vila, Jalan Pantai Munggu, Mengwi, Badung pada Sabtu (14/6) dini hari. Akibat luka tembak, ZR (32) meninggal dunia sedangkan SG (35) mengalami luka parah.

Penembakan WNA Bukan Hanya Kali Ini

Baca juga:  Organda Usulkan Perpanjangan Trayek ke Mengwi

Kasus penembakan WNA bukan hanya kali ini terjadi. Dari catatan Bali Post, peristiwa penembakan juga pernah terjadi di Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung pada 31 Januari 2024. Korbannya WN Turki, Mehmet Turan (27).

Empat pelaku yang terlibat penembakan itu adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez, Jose Alfonso Aramburo Contreas, Juan Antonio Mayorwuin  Escobedo, dan Roberto Sicaioris Valdes.

Seluruhnya sudah divonis oleh majelis hakim pada 12 September 2024. Keempatnya memperoleh hukuman 3 tahun dan 10 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 4 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Puluhan Rumah di Badung Diterjang Angin Puting Beliung
BAGIKAN