I Gusti Ngurah Wiryanata. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pabrik minuman Coca Cola di Kabupaten Badung, Bali, tutup per 1 Juli 2025.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali Ngurah Wiryanata, Jumat (13/6), Coca Cola memutuskan menutup pabriknya karena penjualan di Bali menurun.

“Belum resmi dibubarkan baru disampaikan terkait kinerja usaha, penjualan menurun tapi baru salah satu sebab, penyebab yang lain masih banyak tapi tidak dipublikasi ke umum,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dikabarkan penutupan pabrik minuman tersebut berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) 70 karyawan, sehingga Disperindag Bali turut menyoroti dampak ini.

Baca juga:  Tanpa Plat Nopol, Motor WNA Diamankan

Dari sisi perdagangan, Wiryanata melihat ada pergeseran minat masyarakat Bali dalam membeli minuman bersoda.

“Hasil evaluasi kami, masyarakat kesadarannya meningkat terkait dengan kesehatan, dalam mengonsumsi seperti Coca Cola banyak penelitianyang mengungkapkan dampak negatif minuman bersoda,” ujarnya.

Disperindag Bali melihat kini trennya konsumen di Bali lebih mencari minuman sehat jenis jus dan air mineral, sehingga kondisi ini memaksa produsen berinovasi.

Ini juga membuka peluang bagi produsen dalam mengembangkan produk yang sesuai dengan minat masyarakat sekarang, sehingga semestinya tidak selalu penurunan daya beli berujung penutupan produksi hingga PHK karyawan.

Baca juga:  Jokowi Santap Siang Bebek Krispi di Ubud

Wiryanata menganalogikan ini dengan kebijakan Pemprov Bali soal larangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, dimana kebijakan ini berat namun semestinya ditanggapi dengan solusi positif.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan provinsi sedang berkoordinasi dengan Kabupaten Badung, sebab selain PHK karyawan Coca Cola turut terjadi PHK terhadap 100 tenaga pariwisata hotel dan restoran di kabupaten yang sama.

Baca juga:  PDIP Resmi Usung Sedana Arta-Diar, Sejumlah Parpol Dijajaki Berkoalisi

Dalam kasus ini, Setiawan berfokus pada penelusuran penyebab dan penyelesaian antara perusahaan dengan karyawan karena hak-hak karyawan wajib dipenuhi.

“Pada intinya agar hak-hak dari tenaga kerja ini jangan sampai terlewatkan, harus dipenuhi, ada mekanismenya dari mediasi kalau tidak tercapai karena sepakat tentunya ada tahapan lebih lanjut,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN