FKP - Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksnakan Kantor Samsat Karangasem, pada (11/6). Tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor capai Rp 20 miliar. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem terbilang cukup tinggi. Untuk melakukan penagihan piutang pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya atau inovasi. Demikian disampaikan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retristribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Agung Ayu Cipta Dewi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), di Kantor Samsat Karangasem, pada Rabu (11/6).

Lebih lanjut dijelaskan, inovasi itu berupa pelayanan samsat drive thru, mobile banking, sangkepan banjar, dan tedun banjar.

Baca juga:  Box Bayi, Ruangan Lansia, Difabel, Hingga Susu Disiapkan PN Denpasar

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan dari data UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor di bumi lahar cukup tinggi. “Tunggakan pajak ini yang tersebar di semua kecamatan di Karangasem,” ucap

Secara rinci, untuk Kecamatan Abang target unit sebanyak 6.567 dengan target nominal sebentar Rp 2.749.926.300, Kecamatan Bebandem (4.921) dengan nominal Rp 2.232.821.900, Kecamatan Karangasem (9.594) dengan nominal Rp 4.214.786.000, Kecamatan Kubu (5.575) nominal sebanyak Rp 3.176.162.900, Kecamatan Manggis (4.656) nominal Rp 1.827.685.400, Kecamatan Rendang (3.317) nominal Rp 1.826.960.300, Kecamatan Selat (4.024) dengan nominal Rp 2.721.509.300, dan Kecamatan Sidemen (2.894) dengan nominal target sebesar Rp 1.264.720.900.

Baca juga:  Tunggakan Iuran Peserta BPJS Mandiri Miliaran Rupiah

“Jadi, total keseluruhan target unit di semua kecamatan sebanyak 41.548 dengan target nominal sebesar Rp 20.014.573.000,” katanya.

Ia berharap dengan inovasi dan pelayanan ini, nantinya mampu mengurai tunggalan pajak dari masyarakat. Ke depan, ia juga menargetkan dapat lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN