Pelaku pencurian TV. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Aksi pencurian yang menyasar penginapan di wilayah Tabanan akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Tabanan. Seorang pria inisial IWK (33), asal Sibetan, Karangasem, diamankan polisi setelah terbukti dua kali mencuri televisi di Penginapan Anggun, Jalan Rajawali, Dauh Peken, Tabanan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik penginapan, Ni Putu Emi Kumaradewi, yang kehilangan dua unit TV LED 32 inci merek LG dari dua kamar berbeda pada April dan Juni 2025. Kecurigaan muncul saat karyawan penginapan menemukan pintu kamar terbuka dan TV di dinding raib tanpa jejak tamu yang menginap.

Baca juga:  Bertambah Empat, Ini Jumlah Kasus Positif Covid -19 di Bangli

Kapolsek Tabanan Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, melalui Ps. Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarma menjelaskan, usai mendapatkan laporan, timnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi sejumlah saksi, polisi mengarah pada seorang pria yang tinggal di kos-kosan di Banjar Jambe Belodan, Dauh Peken.

“Pelaku kami amankan pada Selasa (10/6) pukul 14.00 WITA di tempat tinggalnya. Dari hasil interogasi, ia mengakui mencuri dua unit TV dari dua kamar berbeda di penginapan tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Karangasem Dikepung Bencana, Akses Jalan Putus hingga Korban Jiwa

Sementara itu Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Beratha menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan melompat pagar belakang penginapan pada dini hari, membuka pintu kamar yang tidak terkunci, dan mencopot TV dari tembok. Aksi pertama dilakukan pada 22 April 2025 di kamar nomor 24, dan aksi kedua terjadi pada 9 Juni 2025 di kamar nomor 23.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit TV LED, satu nota pembelian, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,6 juta.

Baca juga:  Enam Pelaku Pembobolan Warung Masih di Bawah Umur

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN