
TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menghapus sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025 dan berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Desember 2025.
Pembebasan denda ini mencakup masa pajak mulai tahun 1994 hingga 2025. Artinya, masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun tentu diberikan kemudahan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda yang sebelumnya menumpuk.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotio, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi lebih sebagai bentuk pelayanan publik yang humanis.
“Kami hadir untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya, Rabu (11/6).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pembebasan berakhir pada 31 Desember 2025.
Terpisah, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat. “Ini bentuk empati kami terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dihapusnya denda, warga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa rasa takut atau beban berlebih. Langkah ini juga diharapkan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh wajib pajak yang selama ini belum melunasi PBB-P2 agar segera memanfaatkan pembebasan denda tersebut. Selain meringankan beban finansial, kepatuhan membayar pajak juga akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.(Puspawati/Balipost)