
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, jalani sidang tuntutan. Mereka adalah Made Opi Antarini selalu bendahara LPD Desa Adat Tamblang dan Ketut Trimayasa selalu sekretaris. Mereka dituntut berbeda oleh JPU dari Kejari Buleleng.
Opi Antarini lebih tinggi setahun dibandingkan rekannya. Dia dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Indah Elysa, Rabu (11/6). “Nanti pekan depan kita ajukan pledoi,” ucapnya.
Opi, oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1).
Opi kemudian dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp. 350.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama empat bulan. JPU juga menuntut supaya Made Opi Antarini membayar uang pengganti sebesar Rp. 855.446.574,49,- paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sedangkan rekanannya, Ketut Trimayasa dituntut lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun), serta denda Rp 350 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diminta bayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta subsiser 2,5 tahun penjara. (Miasa/Balipost)