Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melakukan pengecekan terhadap pembangunan hotel di kawasan pesisir Jimbaran pada Jumat (28/2/2025) lalu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti kunjungan terkait permasalahan perizinan bangunan liar yang berada di kawasan Pantai Bingin dan Jimbaran, Komisi I DPRD Bali merekomendasi agar seluruhnya dibongkar.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, Selasa (10/6) mengungkapkan hasil sidak yang dilakukan pada 5 Mei 2025 di Pantai Bingin, ada vila yang menjorok mengambil sempadan pantai dan menggunakan jurang tebing dengan status hak tanah negara (TN).

Manajemen vila dan restoran tidak memperlihatkan perizinan yang bersifat legal untuk membangun dan tidak menunjukan dokumen hak atas tanah negara berupa dokumen perjanjian atau memiliki SHP, SHS, SHGU, dan SHGB sebagai bukti kepastian hukum boleh dibangun.

Baca juga:  Karena Ini, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Ia menyebut ada sebanyak 45 bangunan yang direkomendasi untuk dibongkar di Pantai Bingin. Sedangkan, Hotel Step Up direkomendasikan untuk pembongkaran karena pelanggaran ketinggian bangunan. “Kalau rekomendasi ini diabaikan tinggal dilaporkan saja ke pihak penegak hukum,” tegasnya.

Budi mengatakan pihaknya merekomendasikan penegakan hukum yang tegas dengan pengenaan sanksi administratif berupa peringatan langsung untuk melengkapi dan menunjukan persyaratan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian pihak manajemen diwajibkan melengkapi dan menunjukan dokumen administrasinya berupa Dokumen Perjanjian atau memiliki SHP, SHS, SHGU, dan SHGB sebagai bukti kepastian hukum boleh dibangun di atas tanah negara.

Baca juga:  DPRD Bali Apresiasi Gubernur Koster Sutindih Membangun Bali dan Berani Menjalankan Kebijakan Pro Rakyat

Dengan jangka waktu 1 bulan sejak tanggal rekomendasi ini disampaikan. “Jika tidak bisa memenuhi akan ada sanksi,” tegasnya.

Sementara dari salah satu pemilik homestay dan vila yang ada di kawasan Pantai Bingin, Ni Wayan Suryantini mengaku membangun penginapan sejak 2022. Ia pun menyadari pihaknya salah membangun di lahan negara dan tidak memiliki izin.

“Saya akui memang belum  memberikan kontribusi baik pajak atau hal lainnya ke pemerintah karena tidak memiliki izin. Namun saya memohon ada solusi terbaik untuk masalah ini karena ada pegawai yang mesti kita nafkahi,” ujarnya.

Baca juga:  Potensi PHR Bali 80 Persen dari Hibah Rp 3,3 T, Mekanisme Pemberian Hibah Perlu Diperjelas

Sedangkan Arik Sanjaya perwakilan Hotel step Up mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan. “Dokumen perizinan sudah kami serahkan ke pihak Satpol PP Provinsi Bali dan siap akan memenuhi apa yang diharapkan,” terangnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN