
MANGUPURA, BALIPOST.com – Gara-gara mengambil foto dada salah salah satu penumpang pesawat, terdakwa berinisial TN (69), Selasa (3/6), divonis bersalah. Pria lanjut usia (lansia) ini dihukum penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim PN Denpasar.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik,” vonis hakim.
Sebelum pada kesimpulan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang maskapai penerbangan Surabaya-Denpasar, perbuatan terdakwa merusak etika masyarakat Indonesia.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesal atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit. Vonis ini sama persis dengan tuntutan JPU Fisher Valen Simanjuntak dari Kejari Badung.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 14 Ayat Ke-1(a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Disebutkan, TN asal Malang, Jawa Timur ini pada Selasa 17 Desember 2024 sekitar Pukul 11.24 WITA, bertempat di dalam pesawat yang sedang dalam keadaan landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, yang dilakukan terdakwa TN.
Sebagai korban dalam obyek foto dada adalah perempuan berinisial NC yang juga penumpang pesawat itu. Saat itu korban duduk dan terdakwa berdiri, lalu memfoto bagian dada.
Korban sempat menanyakan apakah ada foto? Namun terdakwa mengatakan tidak. Namun hanya memfoto anak.
Korban pun menginformasikan ke suaminya. Sang suami lalu menanyakan isi HP terdakwa, namun tidak diberikan ponselnya. Akhirnya dilakukan penggeledahan di ponsel terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap handphone terdakwa.
Hasilnya, di ponsel terdakwa disebut telah mengambil sebanyak 13 gambar yang menampilkan bagian wajah dari samping dan bagian dada saksi korban yang diambil di dalam pesawat. (Miasa/Balipost)