BERKUNJUNG - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan warga Sidakarya saat berkunjung di Pantai Sidakarya, Denpasar, Selasa (27/5). (BP/ Eka Adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali berencana menutup TPA Suwung, karena sudah overload. Sebab, gunung sampah TPA Suwung yang terletak di kawasan Denpasar Selatan tersebut telah meluas menjadi 32,4 hektare.

Terkait penutupan TPA Suwung ini, Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dikatakan, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster terkait hal tersebut. Pihaknya sebagai Menteri LH hanya berkewenangan menutup praktik open dumping.

Baca juga:  Pemerintah Tangani Sampah Plastik di Enam Sungai Jawa-Bali

“Bilamana TPA itu membahayakan pada beberapa kota, kami tutup operasional TPA-nya. Tetapi, penutupan teknis terhadap TPA itu kewenangan Bapak Menteri PU,” ujarnya saat meninjau TPA Suwung, Selasa (27/5)

Terlepas dari wacana penutupan TPA Suwung, pada kesempatan ini Menteri Hanif meminta Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan dua hal terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy. Menurutnya, Kita Denpasar menjadi salah satu titik yang diharapkan bisa mengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Ia pun akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:  Persentase Sampah di Bali Belum Dikelola Lebih Banyak, TPA Suwung akan Segera "Overload"

Hanif menjelaskan, dibutuhkan minimal 1.000 ton sampah untuk mengubahnya menjadi energi listrik. Dia berharap proses perizinan lingkungan hingga tata ruang bisa selesai pada tahun ini. Sehingga, pada akhir Desember 2025 sudah ada 33 unit teknologi waste to energy yang menjadi sasaran sesuai dengan arahan Presiden akan selesai proses perizinannya. “Setelah itu, akan dilakukan pembangunannya mungkin awal 2026,” ungkapnya.

Dikatakan, pelaksanaan proyek tersebut akan diitangani oleh badan investasi pemerintah, Danantara. Adapun, koordinasi kesiapan proyek akan dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, operasional setelah pembangunan oleh Kementerian PU. Sedangkan, Menteri LH hanya menjaga normanya agar semua bisa terlaksana dengan baik. (Ketut Winata/Balipost)

Baca juga:  Warung Makan Ayam Crispy Kebakaran
BAGIKAN