Desa Adat Wanagiri, Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Desa Adat Wanagiri, Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan. Bekerja sama dengan desa dinas, kini mereka sudah mulai menerapkan awig-awig untuk melindungi hutan desa. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Kelian Desa Adat Wanagiri, Dewa Made Kerta, Selasa (21/5) mengatakan sinergi antara desa adat dan desa dinas sudah terjalin sejak lama. Namun, dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, peluang untuk mengelola hutan secara berkelanjutan semakin terbuka luas. Maka dari itu, pihaknya memandang keberadaan hutan desa yang ada di Desa Wanagiri perlu dilindungi dengan awig–awig.

Baca juga:  Mayat Pemuda Ditemukan di Got Jalur By-pass Munggu-Tanah Lot

“Kami bersama desa dinas sudah terus berkolaborasi. Apalagi kini dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga hutan tersebut dapat dikelola untuk pelestarian. Kami lakukan penanaman pohon kopi dan pohon buah lainnya sebagai bagian dari upaya itu,” ujar Dewa Made Kerta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya telah merumuskan awig-awig yang mengatur tata kelola hutan desa secara adat. Dalam awig-awig tersebut terdapat sejumlah larangan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya.

Baca juga:  TPS 3R Bawana Lestari, Pengelolaan Sampah Organik di Desa Pangkung Karung

Larangan tersebut antara lain, tidak boleh merusak hutan, dilarang menebang pohon sembarangan, dilarang menangkap satwa di area hutan, tidak boleh membuang sampah plastik di kawasan hutan,larangan membawa minuman beralkohol ke dalam hutan. Sanksi–sanksi yang ada inipun sudah disosialisasikan ke krama dan pengunjung wisata khususnya di Hutan Desa.

Dewa Made Kerta menyebut, bagi pelanggar, sanksi adat yang diberlakukan cukup tegas. Sanksinya berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu. Dana inipun nantinya akan dikelola untuk kemajuan Desa Adat Wanagiri.

Baca juga:  Desa Adat Geriana Kangin Lestarikan Tradisi ”Neruna”

“Dendanya Rp500 ribu, dibayar di tempat. Bahkan kalau ada yang nebang pohon, harus tanam beberapa batang pohon pengganti, dan itu dilakukan di hadapan masyarakat. Ini semua demi kelestarian hutan kita bersama,” tegasnya.

Dengan penerapan awig-awig ini, ia pun berharap hutan desa dapat menjadi sumber kehidupan yang lestari, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertanian berkelanjutan di wilayah pegunungan Bali Utara. “Astungkara keberadaan awig ini mendapat dukungan penuh dari krama. Sehingga kita bisa melindungi keberadaan hutan desa saat ini,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN