Petugas melakukan pemeliharaan jaringan listrik. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait permintaan ganti rugi dari DPRD Bali akibat blackout yang terjadi 2 Mei 2025, PLN menyebutkan kompensasi bisa diberikan.

Namun kompensasi tersebut harus melalui mekanisme. Kompensasi bisa dikeluarkan setelah investigasi penyebab padamnya listrik selesai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali I Wayan Eka Susana saat diwawancarai, Rabu (21/5). “Model kompensasi itu ada tapi ada mekanismenya,” katanya.

Baca juga:  Efektif Mulai 7 Januari 2022, Ini Lima Penyesuaian Aturan PPLN

Saat ini pihak PLN dikatakannya tengah melakukan investigasi penyebab padamnya listrik secara meluas yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Bali.

Ia menyebut pemberian kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Kepmen ESDM nomor 185K 2024 tentang tingkat mutu pelayanan. “Jadi hasil invetigasi harus diketahui dulu, baru ada proses kompensasi,” terangnya.

Saat ini proses investigasi dikatakannya tengah berlangsung. Investigasi dilakukan baik itu pada sitem pembangkit, transmisi hingga distribusi untuk mengetahui secara pasti penyebab padam yang terjadi.

Baca juga:  Peningkatan Aktivitas Gunung Agung Tidak Pengaruhi Pariwisata di Gianyar

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, secara teknis pemadaman total yang terjadi terindikasi gangguan pada sistem penyaluran kabel laut. Namun kepastian penyebabnya masih terus ditelusuri dan bukan akibat dari serangan siber atau yang lainnya.

Padamnya listrik secara meluas sempat terjadi pada 2 Mei lalu yang hampir dirasakan di seluruh wilayah di Bali. Listrik padam dari pukul 16.00 WITA dan menyala secara bertahap hingga pukul 03.00 WITA, Sabtu (3/5). Hingga saat ini penyebab padamnya listrik tersebut belum diketahui pasti. (Widiastuti/bisnibali)

Baca juga:  Disoroti, Silpa di Sejumlah OPD Denpasar
BAGIKAN