Bambang Gede Kiswardi. (BP/Istimewa)

Oleh Bambang Gede Kiswardi

Dengan telah dikeluarkannya Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berdasarkan arahan kebijakan strategis dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk mendukung penguatan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong-royong.

Dengan harapan Koperasi Desa Merah Putih mampu memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Visi dan Misi Asta Cita.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Ini berarti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam waktu dekat sudah dipastikan untuk seluruh desa/kelurahan yang ada di Bali membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang jumlahnya kurang lebih 716 Desa terdiri dari Desa sebanyak 636 Desa dan Kelurahan sebanyak 80 kelurahan.

Dengan terbentuknya atau dibangunnya Koperasi Desa Merah Putih akan terjadi persaingan ekonomi yang cukup ketat di desa antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), Lembaga Pacingkreman Desa (LPD), Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah (UMKM) dan Pasar Desa Adat.

Baca juga:  Aset Kripto Perlu Diatur Dalam Standar Kebijakan Global

Dengan demikian, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mendapat tantangan dan peluang dalam mewujudkan dan memajukan perekonomian di desa, termasuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip kekeluargaan dan gotong royong.

Tantangan yang di hadapi oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti: Pertama, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai lembaga ekonomi pendatang baru di desa, akan mendapat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat desa. Kedua, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, akan menghadapi lembaga ekonomi tradisional dan modern yang sudah lama mengakar di desa.

Ketiga, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dikhawatirkan identik dengan Koperasi Unit Desa yang sudah pernah ada dan sekarang hanya tinggal namanya saja. Keempat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih banyak isu yang mengatakan hanya merupakan boneka ekonomi untuk kepentingan politik ke depan. Kelima, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengalami kesulitan untuk mendapatkan Sumber Permodalan, Sumber Daya Manusia yang profesional, dan teknologi digital dalam mengelola manajemen usahanya.

Sedangkan peluang yang bisa ditangkap oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti: Pertama, mengajak masyarakat desa untuk menjadi anggota koperasi sekaligus sebagai pemilik koperasi, sebagai pelanggan pada koperasi, dan sebagai pengelola usaha koperasi.

Baca juga:  Dampak Virus Corona, Ekonomi Indonesia Minus 0,13 Persen

Kedua dengan menjadi anggota koperasi akan bisa mendapatkan keuntungan ganda yaitu keuntungan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dan keuntungan kesejahteraan yang bisa didapat dari koperasi. Ketiga, menjadi anggota kopersi dapat kemudahan dalam pelayanan maupun dalam memenuhi kebutuhan ekonomi bagi anggota koperasi aktif.

Keempat, anggota koperasi maupun masyarakat desa dapat bekerjasama dengan koperasi untuk membuka usaha dan lapangan kerja. Kelima, bagi anggota koperasi yang aktif maupun yang pasif tetap mendapat pelayanan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat desa maupun kontribusi Pendapatan Asli Desa (PAD) termasuk kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat di desa.

Jadi dengan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah bisa diprediksi untuk kesempatan kerja yang bisa dipekerjakan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperkirakan kurang lebih 5.728 tenaga kerja. Koperasi ini memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan mewujudkan usaha bersama (rumah ekonomi bersama) yang mampu menjadi wadah ekonomi bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di desa

Baca juga:  Harga Tiket Pesawat Berpeluang Turun

Diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa, seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di desa.

Berdasarkan kajian terhadap dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih di Bali, sangat memberikan kekhawatiran atau kesulitan terkait dengan karakteristik kehidupan ekonomi masyarakat desa di Bali (Krama Bali) yang sangat sosial religius akan berpengaruh terhadap lembaga ekonomi bersama (rumah ekonomi bersama) yang pembentukannya lebih mengarah secara “Top Down bukan secara Botton Up”, dengan demikian masyarakat desa merasa ada sesuatu kepentingan di luar ekonomi, semestinya koperasi memiliki filosofi Dari, Oleh, dan Untuk sebesar-besarnya anggota, inilah bentuk ekonomi kekeluargaan dan gotong royong yang benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan Jati Diri koperasi.

Penulis, Akademisi, Pemerhati Ekonomi Kerakyatan

BAGIKAN