Petugas menindak sopir kendaraan yang parkir di bahu Jalan Cargo, Denpasar Utara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Satlantas Polresta Denpasar melakukan penertiban dan penindakan parkir liar di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, Rabu (30/4). Alhasil banyak truk ditilang oleh petugas. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Denpasar.

Penertiban dimulai pukul 09.00 WITA dan menyasar kendaraan terutama truk yang parkir di bahu jalan serta di area yang terdapat rambu larangan parkir. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sanksi berupa tilang terhadap pelanggar.

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Lebih Sedikit dari Kasus Baru

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, Iptu Wayan Warda bersama Kasubnit Turjawali Ipda Made Mahardika memimpin langsung giat penertiban tersebut. “Kami menindak tiga kendaraan truk yang kedapatan parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan,” ujar Iptu Warda.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan penertiban ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di sepanjang Jalan Cargo yang kerap dipadati aktivitas kendaraan besar.

Baca juga:  Mampu Angkat Bangkai Kapal di Kedalaman 1.000 M, Kapal AL China Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402

“Penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala. Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berat agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama,” kata AKP Sukadi.

Seperti diketahui Jalan Cargo merupakan salah satu jalur padat aktivitas distribusi logistik di Denpasar, dan seringkali terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan. Aparat berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Temu Kader di SUGBK, Ganjar Minta PDIP Bisa "Hattrick" di Pemilu 2024
BAGIKAN