IWS ditahan oleh Kejari Klungkung karena dugaan penyimpangan dana komite dan PIP. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Klungkung Lapatawe B. Hamka, membongkar cara-cara Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Klungkung berinisial IWS dalam melakukan dugaan penyimpangan dana komite dan PIP, hingga kini harus ditahan.

Dalam press rilis yang dilakukan di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (30/4), Kajari mengungkapkan hasil penyelidikannya dengan gamblang, hingga kasek ini akhirnya bisa terjerat.

Dia mengungkapkan tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan modus penyusunan anggota komite ditentukan sendiri oleh tersangka.

Ia menunjuk pegawai kontrak menjadi anggota komite sekolah, meliputi sekretaris dan bendahara. Dalam penentuan jumlah komite SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa, dilakukan dengan mendasar kepada pungutan tahun ajaran sebelumnya.

Sehingga kegiatan-kegiatan akan disusun belakangan untuk menyesuaikan jumlah dana komite yang akan diterima.

Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka IWS tanpa melalui rapat komite. Selain dana komite yang bersumber dari orangtua siswa (dana masyarakat/SPP), juga terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima langsung oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Denpasar, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penerbitan SKP2

Namun, tersangka mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa-siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP ini.

Setelah dana PIP cair, dijadikan pembayaran SPP siswa-siswi (Dana Komite) tanpa melalui rapat komite, dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka IWS. Penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Tersangka IWS tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite, yang telah tersangka I.W.S kelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” terang Kajari Klungkung.

Tersangka menyusun sendiri RAB pada beberapa kegiatan fisik pada 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari Dana Komite. Tersangka juga menunjuk sendiri pihak penyedia untuk melakukan pekerjaan fisik tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari Dana Komite.

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Korupsi Bantuan Pemprov di Desa Songan

Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka juga melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari pusat untuk peralatan praktek siswa, kurang lebih sebesar Rp 50 juta.

Demikian juga membangun pos jaga yang berada di luar wilayah SMKN 1 Klungkung yang menggunakan Dana Komite. Ini juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, ada arahan Pemprov Bali untuk menjadikan seluruh rekening menjadi satu rekening giro. Dengan demikian, dilakukan penutupan rekening. Sisa dana PIP sebesar Rp 116.170.000 pada rekening penampung PIP ditransfer ke rekening dana komite. Sehingga dana komite menjadi sebesar Rp 130.965.000.

Pada bulan Juli 2021 tersangka meminta dana tersebut kepada
Bendahara Komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan. Namun, faktanya gaji/honor guru dan tenaga kependidikan, menggunakan Dana BOS dan telah dibayarkan oleh bendahara BOS Ida Ayu Nyoman Tri Widani, sebagaimana buku kas umum pada Juli 2021.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Dewa Puspaka Batal Ditahan Karena Alasan Ini

Sampai saat ini dana komite sebesar Rp 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka, tidak ada laporan pertanggungjawaban

Pada akhir tahun ajaran 2021 – 2022 pada tanggal 22 Juli 2021, terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di Rekening giro SMK N 1 Klungkung. Tersangka memerintahkan pembantu Bendahara Komite membuat Rekening Bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan dana komite.

Dalam pengelolaan sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 yang realisasinya untuk pembangunan dan penataan areal sekolah, semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka, tanpa melibatkan pihak sekolah maupun pihak komite.

Dari kegiatan itu terdapat sisa sejumlah kurang lebih Rp 51.000.000 yang telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah. Dalam realisasinya, pencairan dana oleh tersangka memerintahkan bendahara mentransfer dana dari rekening giro ke rekening Pembantu Bendahara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN