Tersangka IWS saat digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung menetapkan Kepala SMKN 1 Klungkung, IWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan PIP (Program Indonesia Pintar). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H, di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (30/4).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kasek SMKN 1 Klungkung ini langsung dijebloskan ke Rutan Klungkung.

Kajari Lapatawe B. Hamka mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N. 1.12/Fd. 1/04/2025 tanggal 28 April 2025 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca juga:  Razia, Dua Gepeng Terjaring

“Hari ini penyidik telah memeriksa I.W.S selaku tersangka. Dia diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan PIP,” katanya.

Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka I.W.S, diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp1.174.149.923. Ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tanggal 20 Februari 2025 oleh BPKP Provinsi Bali.

Baca juga:  Satu Titik Pengerukan Bukit di Dawan Dihentikan

“Tersangka I.W.S dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai
hari ini sampai dengan tanggal 19 Mei 2025. Adapun sebagai dasar alasan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan. Tersangka yang masih berstatus sebagai kepala sekolah aktif juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Tersangka I.W.S dijerat dengan ketentuan Pasal yakni: Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Penerimaan Calon Polisi Terapkan Prokes

Kedua, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN