Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara (WA) China berinisial DJ menjadi korban pencurian saat menginap di vila, Jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta, Badung, Kamis (28/11). Korban kehilangan uang 3.900 Yuan atau senilai Rp 8,5 juta. Pelakunya karyawan vila, Ni Putu Devi Widiantari (23) asal Karangasem ditangkap keesokan harinya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (2/12) menjelaskan, pada Kamis (28/11) pagi korban menaruh uang 15.000 Yuan di dompet yang disimpan dalam tas gendong. Sedangkan teman korban juga menaruh uangnya 700 Yuan di dompet dalam tas jinjing. Kedua tas tersebut ditaruh di atas meja kamar vila.

Baca juga:  Penembak Letjen (P) TNI I Gusti Putu Dani Ditangkap

“Korban dan temannya itu lalu keluar dan pintu vila dikunci,” ujarnya.

Pukul 17.00 WITA mereka kembali ke vila dan tidak curiga karena kondisi kamarnya masih rapi. Namun saat korban mengambil uang dan dihitung ternyata berkurang 3.500 Yuan. Sedangkan temannya berkurang 400 Yuan.

Atas kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian Rp 8,5 juta. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kuta.

Baca juga:  Kejagung Dalami Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Buleleng

Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni bersama anggotanya melakukan olah TKP dan mengecek CCTV. Selanjutnya petugas menginterogasi karyawan vila yang sempat membersihkan kamar korban.

Akhirnya pelaku mengakui mengambil uang korban dan temannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta.

Saat diperiksa pelaku mengakui sudah menukar uang tersebut ke rupiah dan dipakai beli HP. Akibat perbuatannya itu pelaku kini ditahan di Polsek Kuta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hadapi Kelangkaan BBM, Armada Operasional Penanganan Darurat di Gianyar Tetap Siaga 
BAGIKAN