WNA asal Brasil dideportasi petugas Rudenim Denpasar karena melakukan prostitusi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdalih berlibur, seorang perempuan asal Brasil malah melakukan kegiatan prostitusi di Bali. Bayarannya tidak tanggung-tanggung, jutaan rupiah.

Karena melacur, wanita berinisial AGA (34) yang mengaku sebagai pengacara di negaranya itu harus dideportasi.

Dalam rilis Kemenkumham Bali, Jumat (29/11), WNA berparas cantik itu dideportasi, Kamis (28/11) via Bandara I Gusti Ngurah Rai, oleh petugas Rudenim Denpasar.

Pihak Rudenim Denpasar dalam keterangan persnya menyatakan AGA terakhir masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Ia mengaku ke Bali untuk berlibur.

Baca juga:  Usai Sasar WNA, Jambret Asal Karangasem Ditembak

Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan paspor yang bersangkutan, sebuah alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan Dolar Australia dan Euro.

Baca juga:  Sekda Bali Imbau Kesiapsiagaan Bencana Dibudayakan

Kata pihak imigrasi, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp7.800.000 untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung.

Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Dudy.

Baca juga:  Pembangunan Pasar Pupuan Ditargetkan Mulai September 2020

Wanita asal Brasil itu diusir dari Bali pada 28 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini untuk menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella. (Miasa/balipost)

BAGIKAN