Beberapa wisatawan mancanegara bermain ATV di desa wisata Bongkasa Pertiwi, Badung. DPRD Badung membahas tiga ranperda inisiatif, salah satunya terkait desa wisata dalam rangka penguatan regulasi agar desa wisata bisa menciptakan lapangan kerja dan mendukung ekonomi lokal. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung belum lama ini tidak hanya berfokus pada pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai APBD tahun 2025, tetapi juga mengangkat tiga ranperda inisiatif baru. Tiga ranperda tersebut mencakup Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Ranperda Desa Wisata, serta Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan sangat relevan di tengah berbagai tantangan moral dan karakter yang dialami generasi muda. Ia menekankan pentingnya pendidikan kebangsaan sebagai fondasi untuk membangun karakter anak bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

“Saat ini kita melihat fenomena hilangnya pemahaman sejarah dan lemahnya pembinaan karakter berbasis kebangsaan. Melalui pendidikan wawasan kebangsaan, kita bisa memperkuat pemahaman generasi muda tentang Pancasila dan nilai-nilai agama, sosial, serta budaya,” ujar Anom Gumanti, Senin (4/11).

Baca juga:  Film Bali: Beats of Paradise Diharap Genjot Kunjungan Wisman

Anom Gumanti menambahkan, bahwa wawasan kebangsaan harus menjadi tolok ukur etika dalam pembangunan daerah. Dalam konteks Kabupaten Badung, penguatan nilai-nilai Pancasila dianggap krusial untuk menghadapi tantangan disorientasi dan degradasi nilai luhur. “Dengan pendidikan wawasan kebangsaan, kebijakan pemerintah dapat diukur berdasarkan nilai-nilai Pancasila sehingga tercipta tatanan masyarakat yang toleran, aman, dan nyaman di Badung,” imbuhnya.

Selain Ranperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan, DPRD Badung juga mengusulkan Ranperda Desa Wisata. Kabupaten Badung sebagai destinasi wisata yang populer memerlukan peraturan daerah untuk mengelola desa-desa wisata yang tersebar di wilayahnya. Menurut Anom Gumanti, sektor pariwisata Badung berkembang pesat dan pemerintah perlu menyeimbangkan pertumbuhan tersebut dengan kebijakan yang berkelanjutan. “Desa wisata di Badung telah ditetapkan sejak 2010 melalui peraturan bupati, dan kami melihat perlunya penguatan regulasi agar desa wisata ini bisa menciptakan lapangan kerja dan mendukung ekonomi lokal,” jelasnya.

Baca juga:  Ini Hasil Pemeriksaan Luar, Pemulung yang Ditemukan Tewas dengan Luka Terbuka

Ranperda ketiga yang diusulkan adalah Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung ini menuturkan, bahwa usaha mikro memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian daerah. Oleh karena itu, perlu ada peraturan yang melindungi dan memberdayakan usaha mikro secara komprehensif, baik dari aspek kelembagaan maupun pelatihan.

“Ranperda ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro. Kebijakan ini penting untuk mendorong tumbuhnya usaha mikro sebagai pilar ekonomi daerah,” paparnya.

Baca juga:  Soal Penahanan Yonda, DPRD dan Gerindra Badung Belum Bersikap

Dengan pembahasan tiga ranperda ini, DPRD Badung berupaya memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, berdaya saing, serta memperkuat nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN