Yohanes Alfandi ditahan di Polsek Denut karena mencuri uang tabungan temannya lewat mobil banking. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang nasabah bank, berinisial NS (51) kaget bukan kepalang karena saldo tabungan tiba-tiba berkurang hingga Rp 88.610.630. Pelakunya ternyata Yohanes Alfandi (28) menggunakan HP korban saat disuruh memperbaiki.

Uang tersebut habis dipakai judi online (judol). Pria ini ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Nangka Gang Cendrawasih II, Denpasar Utara (Denut), Kamis (24/10).

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Wayan Juwahyudhi, Sabtu (26/10) menjelaskan, berawal pada Rabu (23/10) pukul 08.30 WITA, korban hendak mengecek saldo di rekening tabungannya.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Bugbug Dituntut 1,5 Tahun

Ternyata saldo tabungan tersebut berkurang dan korban curiga ada yang mengambil uang di rekening tersebut dengn cara memakai mobile banking lewat HP-nya.
“Korban mencurigai temannya (Yohanes) yang disuruh perbaiki HP tersebut karena rusak. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Denut dipimpin Kanit Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi menangkap pelaku di tempat tinggalnya di TKP.

Baca juga:  Diduga Gegara Pinjol, Mantan Karyawan Kafe dan Anaknya Coba Akhiri Hidup

Saat diinterogasi pelaku asal Kalimantan Barat ini mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum itu dengan cara membuka mobile banking di HP korban.

Selanjutnya ditransfer ke rekening istri dan ke dompet digital milik pelaku. HP itu diberikan ke pelaku untuk diperbaiki. “Setelah HP berfungsi lagi, timbul niat pelaku buka mobile banking milik korban. Nomor PIN dan password diketahui setelah membuka email milik korban di HP tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  Navicula Gebrak Panggung PICA Fest 2017

Pelaku sempat meminjam HP korban dengan alasan minta hotspot, padahal dipakai mentransfer uang milik korban ke dompet digital miliknya melalui transaksi mobile banking. Pelaku mengakui uang tersebut dipakai dtransfer untuk deposit judol dan ternyata kalah terus. Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Polsek Denut.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *