KPU Kabupaten Badung, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Badung 2024. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Badung 2024. Dalam rapat pleno terbuka yang digelar Jumat (20/9), KPU Badung mengumumkan bahwa jumlah DPT mencapai 412.434 pemilih.

Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, membenarkan sebanyak 412.434 pemilih terdaftar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Badung. Data ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya yang hanya berjumlah 411.401 pemilih.

“Perubahan ini terjadi karena ada beberapa faktor, seperti adanya pensiunan TNI/Polri yang sebelumnya belum terdaftar, ada yang menikah dan berdomisili di Badung, serta adanya pemilih yang berusia 16 tahun saat DPS dan kini sudah berusia 17 tahun,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Makna Pura Terbakar saat “Blood Moon” hingga Pohon Tumbang dan Jalan Jebol di Luwus

Setelah DPT ditetapkan, data tersebut akan diserahkan ke tingkat Provinsi Bali untuk direkapitulasi bersama dengan DPT dari kabupaten dan kota lain di Bali. Namun, Yusa Arsana menegaskan bahwa penetapan akhir tetap dilakukan oleh KPU Kabupaten dan Kota.
“Kami akan menggelar rapat pra-pleno besok dan rapat pleno penetapan pada tanggal 22 September 2024. Pada saat yang sama, kami juga akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung,” ujarnya.

Dijelaskan, dari total 412.434 pemilih di Badung, 210.739 di antaranya adalah pemilih perempuan, sementara 201.695 adalah pemilih laki-laki. Untuk pelaksanaan Pilkada, Badung memiliki 763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 6 kecamatan dan 62 desa.

Baca juga:  Arak Bali Dilegalkan, Pengusaha Muda Gianyar Ucapkan Terima Kasih ke Koster

“Kecamatan Abiansemal memiliki 144 TPS di 18 desa, Kecamatan Kuta memiliki 78 TPS di 5 desa, Kuta Selatan memiliki 162 TPS di 6 desa, Kuta Utara memiliki 129 TPS di 6 desa, Kecamatan Mengwi memiliki 195 TPS di 20 desa, dan Kecamatan Petang memiliki 53 TPS di 7 desa,” rincinya.

Tak hanya itu, Yusa Arsana juga menyebutkan adanya TPS Lokasi Khusus yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kerobokan. Di sana, dua TPS akan disiapkan, yakni TPS 901 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan TPS 902 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan.

Baca juga:  KPU Mulai Sosialisasi Pilgub ke Sekolah-sekolah

“Kami sudah melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Kerobokan. Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan para penghuni lapas juga bisa menggunakan hak pilih mereka dengan baik,” tambahnya.

Dengan penetapan DPT ini, KPU Badung berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis, serta memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar dan dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. (Parwata/balipost)

BAGIKAN