Jubir Mahkamah Agung (MA) Suharto (kanan) saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (17/9/2024) (BP/Ant)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp97 miliar di institusi itu, dibantah Mahkamah Agung (MA).

Jubir MA Suharto saat konferensi pers di Yogyakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (17/9), menyampaikan hal itu merespons rilis Indonesia Police Watch (IPW) yang kemudian diberitakan sejumlah media massa pada 11 September 2024.

“Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung (MA),” kata Suharto, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (17/9).

Alih-alih menyunat honor secara paksa, menurut Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya.

Sebagian honor tersebut, kata dia, diserahkan untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

“Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya (honor) tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan,” ujar dia.

Baca juga:  Semrawut, Fasum Pusat Kota Gianyar Dijejali Pedagang

Menurut Suharto, seluruh hakim agung memiliki kesadaran bahwa penanganan perkara merupakan kerja kolektif sehingga mereka bersepakat menyerahkan 40 persen dari bagiannya kepada Tim Pendukung Penanganan Perkara.

Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian hak tersebut dibuat oleh hakim agung pada awal tahun 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) HPP tahun 2022.

“Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas HPP dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan,” ujar dia.

Demi memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, lanjut Suharto, para hakim agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing.

Menurut dia, MA membantah tudingan IPW bahwa HPP yang didistribusikan kepada penerima hanya sebesar 74,05 persen, sedangkan sisanya sebesar 25,95 persen digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Penetapan Tersangka Korupsi Tukad Mati Tidak Sah

Suharto menegaskan bahwa uang honorarium penanganan perkara telah dibagikan secara habis 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 pada 5 Desember 2023.

Distribusi honorarium penanganan perkara disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya terhadap penyelesaian perkara pada MA.

Karena itu, MA menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP hakim agung yang mencapai Rp.97.020.757.125,00 adalah tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru.

Berdasarkan Keputusan Panitera MA, HPP dialokasikan kepada 43 kelompok penerima yang dikategorikan sebagai majelis hakim sebesar 60 persen, supervisor (7 persen), pendukung teknis yudisial (29 persen) dan pendukung administrasi yudisial (4 persen).

“Pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05 persen adalah tidak benar karena penghitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut,” kata dia.

Baca juga:  Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Dihukum 3 Tahun

Selain itu, menurut Suharto, MA juga membantah tudingan IPW yang menganggap seluruh perkara yang diputus pada 2022 dan 2023 dianggap diberikan HPP.

Anggapan tersebut, kata dia, tidak benar sebab untuk tahun 2022 HPP hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 120 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Sedangkan pada 2023 honorarium penanganan perkara hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Berdasarkan data Kepaniteraan MA, ia menyebut jumlah perkara tahun 2022 yang diselesaikan paling lama 120 hari sebanyak 20.558 perkara, sedangkan tahun 2023 yang diselesaikan paling lama 90 hari sebanyak 22.341 perkara.

Suharto juga memastikan bahwa pelaksanaan pemberian HPP telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

“Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *