Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan anggota DPRD dari fraksi PDIP belum menyerahkan bukti LHKPN tersebut kepada KPU Provinsi Bali. Namun, ia menyebut sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Bali terpilih dari hasil Pemilu 2024 itu telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

DIkatakan, berkas dari Fraksi PDIP akan diserahkan ke KPU pada 11 Agustus. Pihaknya menjadwalkan penyerahan berkas paling lambat 12 Agustus 2024.

Baca juga:  Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Se-Bali Sampaikan Ratusan Saran Perbaikan

“Informasi yang kami terima PDI Perjuangan paling lambat tanggal 11 Agustus ini akan menyerahkan berkas LHKPN-nya ke KPU Bali,” ujar Raka Nakula, Jumat (2/8).

Sebelumnya, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan bahwa anggota DPRD Bali terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. Jika tidak melaporkannya, mereka tidak akan dilantik.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 dalam Pasal 52. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Angkat Filosofi "Dadap Wong", ST Rama Sita Sanding Bitra Padukan Estetika Ukiran dan Pesan Ekologi
BAGIKAN