Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menyampaikan keterangan terkait taksi terbang di Istana Garuda IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). (BP/Ant)

PENAJAM PASER UTARA, BALIPOST.com – Izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

“Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di Istana Garuda IKN seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (29/7).

Baca juga:  RUU Provinsi Bali

Internasional aviasi yang dimaksud Budi, diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).

Ia mengatakan, regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna, sebab IKN merupakan kawasan ibu kota. “Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin,” katanya.

Baca juga:  Siap-siap Diviralkan, Perbankan dan Hotel yang Belum Implementasi Pergub 79 dan 80

Dikatakan Budi, perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba global taksi terbang, salah satunya berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemenhub telah mengizinkan kegiatan teknis tersebut dengan pertimbangan uji coba taksi terbang sebagai bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan. “Hyundai memang mengadakan uji global di Samarinda. Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena memang ini kan ilmiah, jadi kita persilakan,” katanya.

Baca juga:  Berisi Propaganda, BNPT Awasi Ratusan Akun Radikal di Dunia Maya

Menurut Menhub, uji coba taksi terbang kali ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia.

Jika pemerintah mengizinkan uji coba di lingkungan IKN, Budi berencana mengarahkannya pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Tapi, kita lagi apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi standar nasionalnya,” katanya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *