Kepal Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6/2024). (Bp/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP2HP kepada pelapor. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Setiap laporan yang dilayangkan pasti kami terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kami akan kirim ke pelapor,” kata Trunoyudo di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (10/6).

Baca juga:  Kasus Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri, Kejati Bali Geledah Kampus Unud

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan penyidik berkewajiban untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun SP2HP untuk penyidikan kepada pelapor.

Terkait laporan Ghufron, pihaknya belum mengetahui, SP2HP yang diserahkan apakah terkait penyelidikan atau penyidikan.

Dia juga tidak mengetahui kapan SP2HP tersebut dikirimkan kepada Ghufron selaku pelapor. Termasuk siapa pihak yang dilaporkan oleh Ghufron. “Belum tau saya, belum tau,” kata Trunoyudo.

Baca juga:  Beraksi di Kesiman, Satu Pelaku Curanmor Ditangkap

Nurul Ghufron diketahui melaporkan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diketahui dari tangkapan layar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas laporan Nurul Ghufron yang tersebar ke sejumlah wartawan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Dalam tangkapan layar tersebut, diketahui Nurul Ghufron sudah membuat laporan polisi pada Senin (6/5), terigestrasi dengan nomor LP/B/138/2024/SPKT/bareskrim Polri. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  BNI-Polri Luncurkan Kartu Promoter

 

BAGIKAN