MPDNES diamankan di Polsek Kutsel terkait kasus pengerusakan di kafe. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara (WN) Brazil berinisial MPDNES (37) ditangkap oleh anggota Unitreskrim Polsek Kuta Selatan (Kutsel), Rabu (29/5). Pasalnya MPDNES ngamuk dan menghancurkan properti kafe di Jalan Uluwatu II, Jimbaran.

Pelaku merusak mesin kopi, mesin kasir, laptop, gelas dan beberapa barang lainnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (31/5) membenarkan Polsek Kutsel mengamankan pelaku yang mengamuk tersebut. Kronologisnya, pada Rabu (29/5) pukul 13.30 WITA pelaku tiba di TKP dan memesan kopi serta roti.

Baca juga:  Potensi Angin Kencang di 4 Kabupaten, Cek Prakiraan Cuaca Bali 10 Juli 2025

Setelah itu pelaku pinjam korek api ke staf kafe dan kemudian merokok di dalam ruangan ber-AC. Staf kafe memberi tahu secara baik-baik agar merokok di luar kafe atau ruang khusus.

Namun pelaku tersinggung dan mengamuk, menghancurkan properti kafe seperti mesin kopi, mesin kasir, laptop, gelas dan beberapa barang lainnya.
“Setelah merusak properti di dalam kafe, pelaku menyerang beberapa orang yang berada di TKP. Setelah itu pergi begitu saja,” ujarnya.

Baca juga:  Musim Hujan Tiba, Lima Tindakan Pencegahan Ini Bisa Buat Kamu Tak Mudah Sakit 

Berdasarkan video pengerusakan dan keterangan saksi di TKP, Tim Opsnal Polsek Kutsel berhasil mengamankan pelaku di Jalan Uluwatu II, Jimbaran.

“Penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengecek data pelaku,” ucap Kombes Jansen. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN