Petugas Lakukan Uji Kir Bagi PO Bus. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan Buleleng mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan study tour yang diadakan oleh sekolah. Hal ini menyusul kecelakaan maut bus pariwisata yang mengangkut para pelajar Depok di Ciater, Jawa Barat. Surat Edaran inipun diteruskan ke Disdikpora Buleleng.

Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP dikonfirmasi Rabu (15/5) mengatakan, surat edaran Nomor 550/211/Dishub/2024 itu mulai diberlakukan. Dimana ada lima poin yang diatur.

Poin pertama, sekolah diminta untuk memastikan ijin operasional dan ijin pariwisata masih berlaku yang menunjukan kendaraan tersebut secara legalitas masih bisa beroperasi. Kedua, memastikan masa uji berkala KIR kendaraan masih berlaku dengan melihat kartu uji berkalanya sehingga memastikan kendaraan tersebut aman dipergunakan.

Baca juga:  Pemprov Bali Keluarkan Imbauan Upaya Pencegahan COVID-19

Ketiga, memastikan surat ijin mengemudi (SIM) dari pengemudi kendaraan masi berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dipergunakan. Keempat, meminta kepada pihak penyedia kendaraan atau travel untuk menyediakan sopir pengganti dalam menghindari resiko kecelakaan akibat human eror (kelelahan) dari sopir utama. Dan kelima, Dinas Perhubungan Buleleng siap apabila diminta untuk mengecek secara teknis kelayakan dan kelaikan kendaraan yang akan digunakan study tour.

Baca juga:  Melihat Pengungsi, Ini yang dilakukan Turis di Desa Tenganan

Gunawan menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi atas buntut terjadinya kecelakaan maut bus pariwisata para pelajar Depok di Ciater, Jawa Barat. Bus pariwisata terang Gunawan, biasanya telah melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan.

Namun lebih baik KIR juga dilakukan ketika akan study tour. “Seperti mudik, bus harus diuji KIR lagi agar penumpang tidak merasa was-was. Anak-anak yang ikut tour dan orangtuanya merasa aman,” katanya.

Baca juga:  TPA Jungutbatu Terbakar Lagi, Pemadaman Terkendala Sumber Air

Gunawan menyebut, layanan uji KIR ini diberikan secara gratis tidak hanya untuk perusahaan bus dari Buleleng. Melainkan juga untuk bus dari daerah lain yang digunakan untuk mengangkut siswa atau masyarakat asal Buleleng. “Boleh dibawa ke Dishub untuk diuji, nanti bisa kami keluarkan rekomendasi apakah busnya laik atau tidak. Uji KIR-nya gratis,” tandasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN