Ilustrasi - Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tangerang saat berkumpul menunggu jadwal pemberangkatan ke Tanah Suci. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi. Kementerian Agama memastikan dan meminta kepada masyarakat agar jangan tertipu tawaran atau iklan berangkat dengan visa non-haji tanpa antrean.

“Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (5/5).

Penegasan ini kembali disampaikan Anna menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Baca juga:  Matasora World Music Festival Diserbu Ratusan Wisman dan Ribuan Wisnus

Anna mengatakan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang yang terdiri atas 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus.

Untuk masyarakat Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Sementara PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non- haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.

Baca juga:  Pinandita Diminta Mampu Lahirkan Umat Berkualitas

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah.

Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jamaah calon haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jamaah calon haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa.

Jamaah calon haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah calon haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

Baca juga:  Kemenag Usulkan Perubahan Istilah Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” kata Anna.

Selain dideportasi, risiko lain yang ditanggung, yakni tidak diperbolehkan masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. “Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” kata Anna. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *