Tim Gabungan Sidak Pembangunan Villa di Kayu Putih, Kecamatan Sukasada. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan Dinas PU -TR Buleleng akhirnya menghentikan sementara sebuah bangunan Villa di kawasan Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.

Langkah penghentian sementara ini dilakukan lantaran pemilik belum bisa menunjukan ijin mendirikan bangunan. Apalagi pembangunan dilakukan di tepi jurang, yang dinilai membahayakan warga dan pekerja.

Kepala Sat Pol PP Buleleng, Gede Arya Suardana menjelaskan pihaknya sudah melakukan pertemuan melibatkan berbagai pihak termasuk jajaran pemerintah desa dan pemilik bangunan pada Selasa (30/4).

Baca juga:  Jelang HUT TNI, Puluhan Pamen Kodam Naik Pangkat

Dalam pertemuan itu, pemilik Villa mengklaim sudah memproses izin pembangunan dan masih menunggu terbitnya sertifikat. Namun, ijin belum turun pembangunan pun tetap dilakukan dengan izin dari notaris.

Tim Gabungan kemudian mengambil keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan Villa itu hingga sertifikat diterbitkan dan menegaskan pentingnya mematuhi standar konstruksi.

“Kita tanyakan apakah ini proses perijinan sudah di lalui apa belum. Katanya di lapangan masih dalam proses. Tentu yang benar itu harus diurus malu, baru dibangun. Jadi kita putuskan untuk sementara dihentikan dulu. sembari ijin turun,” terang Suardana.

Baca juga:  Permukiman Penduduk Nonpermanen Disidak Patroli Gabungan

Pihaknya pun memastikan, langkah ini bukan menghalangi kegiatan investor. Melainkan memberikan pemahaman, agar para investor yang ada mematuhi peraturan yang berlaku, sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. ” Saat ini Pemda Buleleng tidak menghalangi investor yang masuk, kemudahan investasi itu jadi hak masyarakat. asalkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Kayuputih Gede Gelgel Ariawan juga mengatakan peringatan sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada pemilik tanah dan investor. Namun, pembangunan tetap berlanjut tanpa izin yang diperlukan.

Baca juga:  Wanita Tewas di Kolam Renang Penginapan Teridentifikasi

Sehingga pembangunan ini pun menimbulkan keberatan dan keresahan dari masyarakat. “Kami akan bersurat resmi ke Pemda Buleleng. Ini sudah jelas menimbulkan keresahan dan keberatan di tengah masyarakat. Semoga ini segera mendapatkan jalan keluar,” terangnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN