Sentra IKM Kopi Kintamani yang dibangun Pemkab Bangli di Desa Catur, Kintamani dilengkapi peralatan pengolahan kopi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Sentra industri kecil menengah (IKM) Kopi yang didirikan Pemkab Bangli di Desa Catur, Kintamani sudah beroperasi sejak awal tahun 2024. Untuk sementara pelaku IKM Kopi yang memanfaatkan fasilitas tersebut belum dipungut biaya.

Tujuannya kebijakan itu untuk memperkenalkan keberadaan sentra IKM sekaligus merangsang pelaku IKM Kopi agar mau mengolah kopinya di sana.

Kabid Perindustrian Disperindag Kabupaten Bangli Gede Purwana Kardha mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan kelembagaan untuk mengelola sentra IKM tersebut. Kelembagaan yang dibentuk yakni unit pelaksana teknis daerah (UPTD). “Sekarang masih proses perekrutan kepala UPT. Perbup (peraturan bupatinya) juga masih proses,” ungkapnya diwawancara belum lama ini.

Baca juga:  Permintaan Produk Kopi Mulai Meningkat, Enam BUMDes Ini akan Diaktifkan

Meski demikian, pascaperesmian, sentra IKM kopi tersebut sudah dimanfaatkan beberapa pelaku IKM untuk melakukan pengolahan kopi. Untuk memfasilitasi kegiatan pengolahan, pihaknya telah menyiapkan peralatan roasting kopi modern dan 9 tenaga teknisi.

“Untuk beberapa anggota sementara ini kami gratiskan dulu. Sambil kami cari polanya. Sekarang uji coba dulu sampai paham cara pakainya dan dapat kepercayaan publik, baru nanti kita kenakan retribusi,” kata Kardha.

Disampaikan bahwa pelaku IKM kopi di Bangli jumlahnya ada puluhan orang. Namun demikian baru sedikit dari mereka yang berminat mengolah kopinya di sentra IKM yang disediakan Pemkab Bangli itu.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Nenek Jadi Korban KDRT

Salah satu penyebabnya karena di Bangli terdapat banyak tempat pengolahan kopi yang serupa. Di sisi lain karakter pelaku IKM kopi di Bangli yang belum terbiasa bekerjasama secara kolektif juga mempengaruhi.

Kardha mengatakan bahwa mayoritas pelaku IKM kopi di Bangli selama ini masih menjual produk kopinya dalam bentuk green bean. Permodalan menjadi salah satu yang jadi kendala pelaku IKM dalam melakukan pengolahan kopi jadi produk kopi sangrai.

Butuh modal besar bagi pelaku IKM untuk itu. “Di samping itu pemasaran produk kopi yang masih dalam bentuk green bean juga lebih luas, sehingga hampir 90 persen pelaku IKM menjual kopi green bean,” ujarnya.

Baca juga:  Februari, Inflasi di Denpasar 0,39 Persen

Saat ini pihaknya terus berupaya membangun kepercayaan pelaku IKM untuk mau bergabung mengolah biji kopi di sentra IKM yang ada di Catur. Dikatakan bahwa sentra IKM Kopi yang dibangun dengan bantuan dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia itu memiliki kelebihan dibandingkan yang lainnya yakni telah mengantongi sertifikat internasional. Dengan sertifikat tersebut, produk kopi yang keluar dari sentra IKM kopi telah tersertifikasi layak ekspor. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN