Tangkapan layar - Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (kiri), memberikan hormat kepada Majelis Hakim sebelum meninggalkan ruangan dalam sidang lanjutan Perkara PHPU di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), keluar dari ruang sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ketika ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Mantan Wakil Menkumham Eddy Hiariej, akan memberikan paparan.

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata Bambang kepada Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (4/4).

Diketahui, Eddy dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait di dalam persidangan yang beragendakan pembuktian pihak terkait.

Baca juga:  Januari - Nopember, Banyak Modal Asing Keluar dari Pasar SBN

Bambang mengatakan, akan masuk kembali ketika giliran ahli lain dari kubu Prabowo-Gibran yang berbicara. “Ini sebagai konsistensi dari sikap saya,” ujarnya menegaskan.

Diketahui, ketika persidangan baru dimulai, Bambang Widjojanto mengajukan keberatan atas kehadiran Eddy sebagai ahli karena yang bersangkutan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.

Kemudian, Eddy menyampaikan pembelaannya sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang. “Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Bambang tidak dipaparkan secara utuh. “Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.

Baca juga:  Mayat Orok Nyangkut di Sampah

Selain itu, lanjutnya, statusnya sebagai tersangka sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputuskan bahwa statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah mengajukan keberatan terhadap kehadiran Eddy Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pihak Terkait.

“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata dia.

Baca juga:  Penyelesaian Perkara Pengujian UU Tahun 2022 Lebih Cepat

Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebagai informasi, Eddy merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). “Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.

Suhartoyo kembali bertanya apakah penetapan penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya. “Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” ujar Bambang.

Suhartoyo pun mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan tersebut. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN