Prof. Dr. M. Syarifudin. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifudin memberikan delapan pesan pembinaan ke aparatur pengadilan. Pesan ini disampaikan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi peradilan untuk aparatur pengadilan seluruh Indonesia, Jumat (9/4).

Syarifudin mengingatkan penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Menurutnya keberlakuan Perma itu tidak hanya di saat pandemi saja. “Hakim/Majelis Hakim harus benar-benar memahami subtansi Perma Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, agar tidak menimbulkan keraguan pada saat harus mengambil sikap terhadap perkara yang sedang ditanganinya,” jelasnya.

Hal kedua yang disampaikannya adalah implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya masih ditemukan beberapa putusan tindak pidana korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak mengikuti ketentuan yang digariskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga:  Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Selanjutnya Syarifudin juga mengingatkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga dan tiga bulan sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, pengajuan keberatan harus sudah mulai didaftarkan di pengadilan niaga.

Hal keempat Ketua MA juga mengingatkan bahwa sebagai respons atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu. Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca juga:  Begini, Cara Mencegah COVID-19 Internal Polresta

Pesan kelima yang disampaikanya juga adalah keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Selanjutnya KMA juga berpesan bahwa banyak keluhan yang datang dari para pihak yang berperkara karena putusan yang diucapkan oleh hakim tidak begitu jelas terdengar atau uraian pertimbangan yang diucapkan sulit untuk dipahami. “Saya menghimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkan dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak, supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan,” tegasnya.

Baca juga:  Liburan ke Senggigi, Berikut "Itinerary" yang Bisa Dilakukan

Pesan selanjutnya adalah terkait dengan proyek-proyek pengadaan dan pembangunan gedung yang telah mulai berjalan. “Saya berpesan kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek. Para pimpinan pengadilan harus terus mengawasi dengan baik setiap jalannya proyek di Satker masing-masing, jangan justru menjadi bagian dari pihak-pihak yang bermain dengan proyek tersebu,” tegasnya.

Terakhir Ketua MA juga mengingatkan para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan. Ia mengingatkan semua pihak telah bekerja dengan keras untuk kemajuan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *