Terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem, terdakwa Drs. I Nengah Sudiarta, Kamis (4/4) dituntut bersalah oleh JPU Putu Eka Wisri Darmayanti dkk., saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Wayan Yasa dan Iman Santoso, jaksa dari Kejati Bali itu menjelaskan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan ke satu primer, yakni tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 2 tersebut.

Baca juga:  Tahun Ini, Jumlah Dana Desa Denpasar Alami Peningkatan Dibandingkan 2022

Namun oleh JPU terdakwa disebut terbukti bersalah dan dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas pasal tersebut, oleh JPU terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1, 5 tahun) serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 127 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Salah satu yang menjadi Pertimbangan jaksa, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

Baca juga:  Wisata Makepung

Atas tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Pihaknya langsung mengajukan pledoi secara lisan, dan memohon meringanan hukuman. “Apa alasannya,” tanya hakim Wayan Suarta.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan salah satunya bawa terdakwa masih punya tanggungan keluarga dan anak masih kecil, yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian orangtua. Kedua dengan rendah hati, saat ditanya hakim, mengakui menyesali perbuatan. Oleh karena, pihak terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya.

Baca juga:  Dua Terdakwa Kasus PDAM Dituntut 17 Bulan

Atas pembelaan itu, jaksa tetap pada tuntutan. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini pada Selasa 23 April 2024 mendatang. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN