Pelaku curanmor, Teguh Junaedi (27) saat dibawa ke ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar sebulan menyelidiki kasus curanmor dialami Tri Cahyo Wicaksono (24) dengan TKP di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Panda, Ubung Kaja, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara (Denut) berhasil mengungkap kasus tersebut. Pelakunya, Teguh Junaedi (27) dibekuk di daerah Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/3). Motor tersebut dijual dan uangnya dipakai judi online.

Korban punya usaha sablon, sedangkan pelaku merupakan karyawannya. Oleh karena itu pelaku paham situasi tempat tinggal korban. TKP merupakan tempat tinggal dan usaha korban.

Baca juga:  7 Tahun, KI Bali Tangani 27 Kasus Sengketa Publik

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (21/3) menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Selasa (12/3). Awalnya korban pada Minggu (10/3) berkunjung ke rumah mertuanya di daerah Dalung, Kuta Utara, sedangkan sepeda motor DK 5414 ABH ditinggal di TKP dengan kunci masih nyantol. Pada Selasa (12/3) pukul 08.00 Wita korban balik ke tempat tinggalnya di Jalan Kebo Iwa Utara Gang Panda, Ubung Kaja dan ia panik karena motor tersebut hilang.

Baca juga:  Tiga Operator Judi Online Dihukum Masing-masing 2,5 Tahun Penjara

“Saat korban hendak masuk kamar ternyata kuncinya terbuka. Selain itu kondisi kamarnya berantakan dan BPKB motor tersebut juga hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan olah TKP. Setelah melakukan penyelidikan, petugas dapat informasi jika pelaku berada di daerah Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas langsung berangkat ke sana dan berhasil meringkus pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denut untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Kasus Judi Online Diungkap, Pelakunya Ditangkap di Cekomaria

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut di TKP. Sedangkan BPKB-nya diambil di lemari. Sepeda motor tersebut dijual secara online Rp 12 juta. Selanjutnya uang hasil penjualan motor itu dipakai untuk judi online dan kebutuhan hidup selama di Sidoarjo. “Kasus ini masih dikembangkan oleh anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Utara,” ujar AKP Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *