Polisi mengamankan miras di warung saat melakukan operasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Operasi menyasar kos-kosan dan warung kian gencar dilakukan Polres Badung menjelang hari raya Lebaran. Saat melakukan penyisiran warung di wilayah Banjar Tegeh Dalung, Kuta Utara, polisi mengamankan miras jenis Arak sebanyak 68 botol dan 62 botol mujito, Selasa (19/3).

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Badung. Operasi tersebut dipimpin Kasat Samapta Polres Badung Akp I Gede Budiarta.

Baca juga:  Edarkan Sabu, Abdulah Dihukum 14 Tahun Penjara

Menurut AKP Budiarta kegiatan Yustisi tersebut merupakan langkah preventif Polres Badung dalam mencegah gangguan kamtibmas menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H. “Dalam kegiatan ini kami menggandeng Kepala Desa Dalung, para kepala lingkungan, Babinsa, pecalang dan linmas. Selain kos-kosan, kami memeriksa beberapa warung di wilayah Banjar Tegeh, Desa Dalung dan mengamankan 68 botol arak dan 62 botol mujito,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Operator Judi Online Dihukum Masing-masing 2,5 Tahun Penjara

Di samping itu, pemantauan jalur juga dilakukan anggota Satlantas Polres Badung dipimpin Kasat AKP I Wayan Sugianta. Seizin Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono, AKP Sugianta menjelaskan kegiatan blue light patrol tersebut lebih memfokuskan menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dan rawan lakalantas.

Selain itu pihaknya menyisir lokasi-lokasi disinyalir dipakai balapan liar. “Kami mengambil rute dari jalur Mengwitani-Terminal Mengwi dan Taman Ayun,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Peracik Miras Berbagai Merek Diadili, Diedarkan Gunakan Cukai Palsu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *