KPU melakukan pemusnahan dengan cara dibakar di GOR Kompyang Sujana, Selasa (13/2). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah surat suara rusak dalam Pemilu 2024 ini cukup banyak. Dari lima varian surat suara yang ada, baik pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kota, maupun DPD semua ada yang rusak dengan jenis berbeda.

Jumlahnya mencapai 15.085 lembar. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan surat suara rusak, KPU melakukan pemusnahan dengan cara dibakar di GOR Kompyang Sujana, Selasa (13/2).

Baca juga:  Kasus Dugaan Penipuan, Keluarga Puri di Denpasar Dipolisikan

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraini di sela-sela pemusnahan mengungkapkan, surat suara rusak ini ditemukan saat dilakukan lipat shortir oleh petugas pelipatan suara. Surat suara yang rusak tersebut diperoleh dari lima jenis kertas suara yang sudah selesai dilipat.

Seperti surat suara pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden sebanyak 6.293 lembar, pemilu DPR RI sebanyak 3.203 lembar. Pemilu DPRD Provinsi sebanyak 2694 lembar, DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.766 dan surat suara Pemilu DPD RI sebanyak 129 lembar. “Totalnya ada 15.085 lembar kertas suara yang kita musnahkan hari ini untuk menghindari penyalahgunaan surat suara rusak dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Sekar.

Baca juga:  Pangdam dan Kapolda Sepakat Keamanan Bali Menjadi Prioritas Utama

Menurut Sekar, penyebab rusaknya surat suara ini ditemukan saat pelipatan yakni ada noda tinta, beberapa ada yang rusak karena potongan tidak rata dan ada juga yang alami robek. Surat suara yang rusak tersebut sudah dilakukan penggantian dari surat suara lebih yang dikirimkan ke KPU Kota Denpasar.

“Surat suara lebih beberapa box sebagai penggantinya. Hanya kekurangan yang diganti dan yang rusak kami musnahkan. Penyebab rusaknya noda tinta, beberapa ada yang tidak rara potongannya dan sedikit robek,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Penolakan Reklamasi Jangan "Lip Service"
BAGIKAN