KPU Provinsi Bali memusnahkan surat suara rusak dan lebih, di Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (13/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang H-1 pencoblosan Pemilu 2024, KPU Provinsi Bali memusnahkan swbanyak 6.039 lembar surat suara pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP) yang rusak dan lebih. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, bersama para anggota, di Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (13/2).

Selain surat suara PPWP, 60 lembar surat suara pemilhan suara ulang (PSU) DPRD Provinsi Bali juga dimusnahkan. Menariknya, surat suara yang rusak dan lebih ini tidak dibakar.

Melainkan dicacah dengan alat pencacah. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan polusi. Bahkan, hasil pencacahan surat suara yang rusak dan lebih tersebut tidak langsung dibuang, namun disimpan dalam plastik polybag, dan akan dibuang setelah Pemilu 2024 selesai.

Baca juga:  Sebelum Gondol ATM, Perampok Terekam CCTV

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang surat suara yang rusak dan lebih harus dimusnahkan. Namun, berdasarkan ketentuan aturan yang baru, pemusnahan tidak dilakukan dengan dibakar. Melainkan dicacah dengan alat pencacah.

Dikatakan, ada sebanyak 6.039 lembar surat suara PPWP yang rusak dan lebih dari 3 kabupaten yang dimusnakan. Yakni, 2.000 lembar dari Kabupaten Badung, 2.156 lembar dari Kabupaten Karangasem, dan 1.883 pembar dari Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak, Pelaku Pariwisata Minta "Work from Bali" Tetap Jalan

Surat suara PPWP yang lebih dari kabupaten di Bali ini awalnya sengaja dikumpulkan di KPU Provinsi Bali untuk membantu provinsi lainnya yang kekurangan surat suara PPWP. Namun, karena semua provinsi sudah cukup, maka kelebihan surat suara PPWP ini dimusnakan di KPU Provinsi Bali.

“Mestinya kan di kabupaten dimusnahkan (surat suara lebih,red), daripada mengembalikan in-efisien lagi, kita musnakan saja di sini dengan teman-teman menyaksikan surat suara yang lebih itu,” ujar Lidartawan, Selasa (13/2).

Terkait surat suara PSU DPRD Provinsi Bali yang dimusnahkan, Lidartawan mengatakan batas surat suara PSU maksimal 1.000 lembar surat suara. Apabila lebih maka wajib dimusnahkan. Sehingga, ada 600 surat suara PSU untuk DPRD Provinsi Bali yang dimusnahkan.

Baca juga:  Merancang Regulasi Kawal Bali

Lidartawan, menegaskan hasil pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih ini tidak dibuang begitu saja. Melainkan di simpan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hasil pencacahan ini akan dibuang setelah Pemilu 2024 berakhir. “Yang jelas kami tidak keluarkan dari kantor dulu sebelum pemilu ini selesai. Karena menghindari hal-hal biasa lah, delegitimasi pemilu ini bisa dilakukan dengan segala macam cara,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN